Kades Anam Warsito Kritik Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

HEARING : DPRD Bojonegoro, saat menggelar Publik Hearing Raperda dana abadi berkelanjutan bersama AKD dan terkait.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sejumlah saran dan kritik mengemuka dalam agenda Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah yang dihelat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (24/08/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD beserta Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah, Forum Rektor Bojonegoro, kalangan Akademisi, Dewan Pendidikan Bojonegoro, perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD), perwakilan perangkat desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Salah satu perwakilan AKD, Anam Warsito, menyampaikan sejumlah pendapat sekaligus juga kritikan atas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Pertama, yaitu, sebuah peraturan akan berfungsi maksimal jika ada pelaku perannya.

“Saya tidak melihat dalam Raperda ini ada pelaku peran yang konkrit. Karena kalau tidak jelas, peraturan ini tidak akan berlaku efektif,” ujar Kepala Desa (Kades) Wotan ini.

Pendapat Anam yang kedua, adalah melihat segmen mana kebutuhan masyarakat yang terbanyak membutuhkan anggaran pendidikan. Sedangkan jika dana abadi pendidikan segmennya adalah perguruan tinggi, maka dinilai tidak menyentuh masyarakat miskin.

Dana abadi, menurut Anam, harus dilihat tak hanya dalam perspektif perguruan tinggi saja. Melainkan harus secara komprehensif. Karena kebanyakan masyarakat miskin disebutnya tidak menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :   Pidato Presiden Didengarkan di Gedung Rakyat

Hal ketiga disorot oleh mantan anggota DPRD Bojonegoro ini, Raperda Dana Abadi dianggap terburu-buru. Disebabkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tinggi.

“Sampai gepeng, Silpa ini tidak akan habis. Karena selalu diperhitungkan di P-APBD. Sedangkan P-ABPD waktunya hanya tiga bulan yang tidak mungkin bisa menyelesaikan proyek-proyek,” katanya.

“Akibatnya, jembatan tak bertuan kita ambil. Jalan nasional yang bukan kewenangan kabupaten kita bangun. Termasuk pendidikan perguruan tinggi yang bukan wewenang kabupaten juga kita ambil. Saya pikir, konstruksi berpikir kita ini masih tidak fokus kepada kebutuhan masyarakat Bojonegoro,” lanjutnya.

Poin keempat, Raperda Dana Abadi yang hanya berisi empat belas pasal dan lima bab mendapat kritik dari Anam. Perda yang ringkas itu dinilai menimbulkan kecenderungan selalu akan mendelegasikan pengaturan yang rigid pada peraturan di bawahnya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup).

“Artinya hari ini DPRD sudah memiliki cek kosong untuk diberikan kepada Bupati untuk mengatur sepenuhnya peraturan ini. Padahal sebetulnya peraturan turunan itu tidak boleh bertentangan atau melampaui peraturan yang di atasnya,” tandasnya.

Dengan mendelegasikan banyak peraturan secara rigid di Perbup maka saat itu fungsi legislatif dikatakan mati. Karena jika hal itu betul terjadi, Anam menyebut, Bupati akan membuat aturan sesuai syahwat dan keinginan politiknya.

Baca Juga :   Anis Mustofa Resmi Jabat Anggota DPRD Bojonegoro

“Dengan hanya empat belas pasal dan lima bab, Perda ini membahayakan terhadap fungsi legislasi DPRD,” pungkasnya.

Menanggapi pendapat Anam Warsito, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, perihal Raperda Dana Abadi di buat karena untuk mengurangi Silpa yang besar, dibantah oleh politisi PAN ini. Bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.

Dijelaskan, Silpa besar karena pada detik detik terakhir transfer dari pemerintah pusat terkait DBH Migas memang belum dimasukkan ke dalam APBD. Sehingga munculnya menjadi Silpa. Tetapi dari sisi belanja, Lasuri mengatakan telah terjadi peningkatan serapan.

Sementara itu, perihal belum adanya badan pengawasan karena besaran anggaran masih berada di bawah Rp3 triliun. Sehingga belum bisa dikelola oleh BULD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Eksekusinya nanti sementara oleh Dinas Pendidikan, pengawasnya dari Inspektorat. Baru nanti kalau sudah di atas Rp3 triliun dikelola BULD,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *