Pastikan Manajemen Pegawai Terapkan Sistem Merit

Kang Riyadi dan Gus Wafi saat memebri keterangan kepada media usai debat terbuka semalam. Paslon 01 ini bakal menerapkan sistem merit dalam menyeleksi ASN untuk menduduki jabatan eselon. (SuaraBanyuurip.com/jan)

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama

Tuban – Konsep pemerintahan bersih, transparan, dan berdasar peraturan perundang-undangan bakal diterapkan oleh Paslon Bupati dan Wabup Tuban nomor: 01, H Riyadi dan H Wafi Abdul  Rosyid. Mereka menjamin promosi jabatan eselon menggunakan sistem merit, dan tak akan ada demosi (penurunan) pangkat jabatan tanpa kesalahan fatal.

Menurut Kang Riyadi, demikian Wabup Tuban (2021-2024) H Riyadi akrab disapa, promosi jabatan adalah hak setiap ASN yang memenuhi persyaratan pangkat dan golongan. Kendati demikian agar mendapat pejabat profesional di bidangnya, mereka bakal mengikuti seleksi atau lelang jabatan sesuai amanat UU ASN (Undang-undang Nomor: 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara), dan regulasi terkait kepegawaian lainnya.

“Pengalaman saya menjabat Wabup selama tiga tahun bisa mengetahui, apa yang dikeluhkan teman-teman pegawai. Termasuk bagaimana harusnya jabatan itu diraih, agar Pemkab Tuban mendapatkan pejabat yang ahli di bidangnya,” papar Kang Riyadi.

“Dengan penerapan sistem merit, dan kebijakan yang transparan permasalahan jabatan itu bisa diselesaikan. Untuk memberi rasa adil dan menerapkan transparansi manajemen kepegawaian kepada teman-teman ASN, kita akan menerapkan sistem merit,” tegas Gus Wafi.

Sistem merit, menurut Kang Riyadi, adalah sistem paling tepat untuk menyeleksi pegawai untuk mengisi posisi eselon atau jabatan. ASN yang memenuhi persyaratan pangkat golongan, akan diseleksi secara fair sesuai aturan main dalam UU ASN dan peraturan kepegawaian lainnya. Melalui sistem ini kapasitas dan kapabilitas pegawai akan diukur melalui seleksi yang fair, dan transparan.

Cabup H Riyadi dikenal dekat dengan segala kalangan masyarakat. Tampak ia berada di salah satu desa bersama warga masyarakat. (SuaraBanyuurip.com/ist)

Melalui cara itu seluruh pegawai diberikan hak yang sama untuk mengikuti seleksi jabatan. Dari situ pula akan dihasilkan pegawai yang profesional, sehingga bisa menghasilkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Data yang diperoleh dari Pemkab Tuban menyebut, per Maret 2024 jumlah PNS di jajaran Pemkab Tuban sebanyak 6.796 orang. Itu belum termasuk 710 tenaga non ASN bidang kesehatan, dan 1.358 bidang pendidikan. Sedangkan pada tahun 2024 mendapatkan alokasi pegadaan ASN sebanyak 826 formasi.

Sedangkan Komisi IV DPRD Tuban pada bulan Juni 2024, juga menyoroti belum jelasnya status 1.200 honorer, dan 200 tenaga sukwan yang belum masuk data BKN. Termasuk juga ketidakjelasan nasib 898 tenaga teknis lulusan S1.

“Ke depan kita akan lebih intensif kordinasi dengan kementrian terkait untuk mencarikan jalan keluar dari persoalan kepegawaian tersebut,” kata Kang Riyadi. (ad)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com