SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Komite Banding PSSI telah menolak permohonan banding Persibo Bojonegoro terhadap keputusan Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Banyak pecinta klub sepakbola kebanggaan kabupaten penghasil minyak dan gas bumi (migas), sebutan lain Bojonegoro ini bingung dengan keputusan tersebut. Sebab banding ditolak, tetapi Persibo tetap lolos 8 besar.
Salah satu fans Persibo yang memahami tentang persoalan hukum, Didik Farkhan Alisyahdi kemudian menjelaskan tentang pemahaman dari sisi hukum tentang keputusan Komisi Banding PSSI tersebut. Penjelasan ini juga telah disebarkan secara luas melalui pesan aplikasi gawai elektronik.
“Kemarin, Rabu (15 Januari 2025) sore, HP saya terus menerus berdering. Silih berganti teman, suporter, pengurus Persibo menelpon. Mereka meminta saya menjelaskan dari sisi hukum tentang putusan Komite Banding PSSI tanggal 14 Januari 2025 atas permohonan banding Persibo Bojonegoro,” katanya dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Kamis (16/01/2025).
Dijelaskan, bahwa banding memang diajukan Persibo atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI : Nomor109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tanggal 12 Januari 2025. Inti putusan Komdis membatalkan gol persibo di menit 90+4. Sehingga kedudukan 1-0 untuk kemenangan Deltras Sidoarjo, dan memerintahkan pertandingan sisa 1 menit dilanjutkan di tempat netral tanpa penonton.
Kemudian, atas permohonan banding Persibo, Komisi Banding PSSI langsung melaksanakan sidang secara maraton pada 14 Januari 2025. Hasil sidang, komisi Banding telah membuat putusan nomor: 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025. Putusan itu secara cepat menyebar di Media Sosial (Medsos).
Ternyata setelah membaca putusan banding itu para pendukung Persibo pada bingung, kaget, tersentak. Karena menyangka Persibo kalah banding. Terutama setelah membaca putusan pada angka satu menyatakan banding Persibo tidak diterima.
“Berarti Persibo dinyatakan kalah pak,” tanya Ahmad Yani (pendukung Persibo) dengan nada serius kepada saya,” bebernya.
Pria asli Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander ini menyebutkan, tersebab mendapat pertanyaan banyak orang itu, ia segera membaca secara detail putusan komisi banding tertanggal 14 januari 2025 itu.
“Setelah saya baca semuanya, hati saya gembira. Girang. Karena semua putusan Komdis dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan atau Non Executable, berarti yang diajukan itu tidak dipertimbangkan,” ungkapnya.
Didik, begitu ia karib disapa, menarik kesimpulan atas putusan Komisi Banding itu, berarti pertandingan Persibo vs Deltras dianggap belum selesai dan kedudukan 1-1. Berarti gol Persibo sah. Soal isi putusan Banding Persibo tidak dapat diterima, itu karena putusan Komdis itu prematur.
“Jadi Persibo tidak perlu banding. Makanya uang banding Rp 30 juta dikembalikan Persibo,” ujarnya.
Putusan lain, pertandingan dinyatakan belum selesai. Masih menyisakan 1 menit karena wasit belum meniupkan peluit tanda pertandingan selesai. Keputusan apakah sisa pertandingan semenit itu dilanjutkan atau dianggap selesai oleh Komisi Banding diserahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“Saya yakin sisa pertandingan tidak mungkin dilanjutkan PT LIB. Mengingat membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kalaupun diselenggarakan berat buat Deltras. Apalagi dalam putusan komisi banding termuat empat pemain Deltras melakukan pemukulan,” imbuhnya.
Bahkan menurut Didik, bisa jadi kalau pertandingan dilanjutkan, empat pemain Deltras dimungkinkan mendapat kartu merah. Kalau hal itu terjadi, maka makin besar peluang Persibo menahan Deltras. Berarti Persibo lolos 8 besar.
“Berarti siap melawan PSIM Yogyakarta 18 Januari 2025 mendatang, Selamat,” ucapnya.(fin)





