SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Jakarta – Sebanyak 90 persen awak kapal perikanan di Indonesia tidak memiliki kontrak kerja secara tertulis. Tingkat literasi dan pemahaman mereka yang rendah sehingga tidak mengetahui hak dan kewajiban, sehingga rentan terhadap eksploitasi.
Di lain sisi sebanyak 71 persen tidak terdaftar dalam jaminan social ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Selain itu lebih dari separuh dari awak kapal perikanan tidak memiliki akses ke jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan).
Demikian siaran pers bersama dari International Labour Organization (ILO), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diterima SuaraBanyuurip.com, Selasa (11/03/2025). Kedua lembaga tersebut melakukan riset selama setahun mulai November 2023 hingga September 2024, terhadap 3.396 awak kapal perikanan di 18 pelabuhan meliputi, pelabuhan Pelabuhan Perikanan Laut (PPS), Pelabuhan Pelayaran Nusantara (PPN), Pelabuhan Perairan Pesisir (PPP) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Survei diperkaya dengan penelitian kualitatif, termasuk diskusi kelompok terpumpun, wawancara dengan para informan utama, dan lokakarya konsultatif dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Survei ini terfokus pada isu-isu ketenagakerjaan bagi awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal penangkapan ikan Indonesia.” Demikian diantara hasil riset dari lembaga buruh dunia, dan lembaga riset Indonesia yang hasilnya dipaparkan di Jakarta, Selasa (11/03/2024).
Pada bagian lain hasil riset mengungkapkan, awak kapal perikanan menghadapi berbagai bahaya pekerjaan. Sebagian besar melaporkan kondisi bahaya yang berkaitan dengan cuaca, APD, dan risiko terkait keselamatan, risiko yang berkaitan dengan kondisi teknis kapal, dan kurangnya tindakan keselamatan terkait toilet. Faktor risiko lainnya termasuk kelelahan yang ekstrem, dan konflik antarpribadi diantara awak kapal perikanan di atas kapal.
Mereka, dalam besaran yang tidak bisa diabaikan, bekerja dengan jam kerja berlebihan. Pola kerja-istirahat yang tidak teratur dalam penangkapan ikan membuat pembedaan antara jam kerja dan istirahat menjadi sulit, sehingga menimbulkan tantangan dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang terstandardisasi.
Ditemukan pula, proses rekrutmen awak kapal perikanan tidak sesuai dengan hukum nasional, dan standar ketenagakerjaan internasional, khususnya Konvensi ILO 2007 (No. 188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Ketidakpatuhan ini meningkatkan risiko jeratan utang, sehingga awak kapal perikanan rentan terhadap kerja paksa, dan perdagangan orang.
Hal tersebut terbukti dengan metode pembayaran yang mereka terima. Awak kapal perikanan diberi kompensasi melalui sistem remunerasi yang memungkinkan pemberi kerja untuk berbagi risiko bisnis dengan pekerja mereka, seraya memberi insentif pada produktivitas. Bagi hasil tangkapan digunakan untuk membayar dua pertiga upah awak kapal perikanan, dan hampir semua bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal kecil. Hanya 4,5 persen awak kapal perikanan di 18 pelabuhan yang disurvei, diberi kompensasi dengan upah reguler atau kombinasi antara upah regular, dan metode pembayaran alternatif.
Terkait kebebasan berserikat dan perundingan bersama, hasil survei menunjukkan tingkat keanggotaan serikat pekerja yang sangat rendah di kalangan awak kapal perikanan, yaitu rata-rata 10 persen. Saat ini, Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) untuk menetapkan, dan mengatur persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan atau kelompok awak kapal perikanan tertentu.
Sedangkan pada sisi keterlibatan pekerja anak, survei menemukan pekerja anak masih menjadi masalah signifikan di sektor ini. Ditemukan sekitar 0,7 persen awak kapal perikanan yang diwawancarai–setara dengan lebih dari 600 anak–terlibat dalam pekerja anak. Temuan ini menunjukkan bahwa hampir 47 persen dari semua pekerja mulai bekerja di sektor perikanan laut belum berusia 18 tahun. Hal ini mengindikasikan prevalensi pekerja anak yang mungkin lebih tinggi, daripada yang diperoleh melalui wawancara langsung.
Pada bagian lain survei menemukan, sekitar 1.000 awak kapal perikanan ditemukan berada dalam kondisi kerja paksa, atau setara dengan 1,5 persen dari total awak kapal perikanan dari pelabuhan yang diriset. Mereka berada dalam kerja paksa ditahan paspor dan buku pelautnya, menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, pemotongan gaji atau kekerasan fisik karena menyuarakan keluhan, dan tidak dapat pergi karena memiliki utang kepada pemilik kapal, kapten kapal atau agen.
Bentuk-bentuk pemaksaan ini digunakan untuk memaksa awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang tidak mereka setujui. Termasuk lingkungan berbahaya yang membuat mereka takut akan keselamatan dan kesehatan mereka, karena jam kerja yang kejam dan kondisi kerja yang buruk. Terkadang mereka direkrut dengan janji-janji palsu, dan melaporkan bahwa pemilik kapal atau kapten kapal mengambil keuntungan dari mereka.
Survei ini memperkuat bukti-bukti pelanggaran berat terhadap hak-hak pekerja, termasuk kerja paksa dan perdagangan orang. Kegiatan empiris ini mendukung misi ILO untuk menghapuskan kerja paksa melalui Program 8.7 Accelerator Lab, dan selaras dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh Inisiatiaf Keadilan Biru, mitra organisasi perburuhan dari PBB tersebut.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, mengatakan, data yang dapat diandalkan seperti hasil survei ini, adalah kunci dalam mengatasi kerja paksa di sektor perikanan, dan dalam merancang kebijakan dan intervensi yang efisien untuk memastikan kondisi kerja yang layak bagi awak kapal perikanan. Sebagai negara maritim, sektor perikanan merupakan salah satu sektor penting bagi Indonesia.
“Pelaksanaan survei ini merupakan bentuk dukungan ILO dalam menciptakan kondisi kerja yang aman dan layak, sesuai dengan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja,” kata Simrin Singh. Hal tersebut tidak hanya meningkatkan produktivitas, dan kesejahteraan awak kapal perikanan, tapi juga memberikan perlindungan dari kerja paksa dan perdagangan orang di laut, tambahnya.
Sedangkan Kepala Pusat Riset Kependudukan, Nawawi, menekankan, pentingnya hasil survei ini untuk digunakan pemerintah Indonesia dalam penyusunan kebijakan terkait kerja layak di sektor perikanan tangkap laut.
“Hasil survei ini memberikan data yang sangat sangat kaya, dan penting sebagai referensi untuk perbaikan tata kelola ke depan kondisi pekerja di sektor perikanan tangkap laut yang lebih baik,” ujar Nawawi.
Berdasarkan temuan-temuan utama tersebut, survei ini menyoroti 10 tindakan prioritas yang perlu dipertimbangkan oleh semua pemangku kepentingan terkait untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal perikanan nelayan di sektor perikanan tangkap laut Indonesia. Yakni, diantaranya meliputi, menyelaraskan undang-undang nasional dengan standar ketenagakerjaan internasional, khususnya mengenai pekerjaan yang layak di sektor perikanan tangkap laut. Menegakkan standar perekrutan yang adil sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional, dan selaras dengan standar internasional.
Mengatasi tingginya tingkat informalitas di sektor ini, dengan mempromosikan dan mewajibkan semua awak kapal perikanan memiliki perjanjian kerja laut. Meningkatkan keterampilan kerja dan penguasaan teknologi bagi awak kapal perikanan. Memperkuat literasi dan kesadaran awak kapal perikanan akan perlindungan social, dan menyederhanakan proses pendaftaran dengan mengurangi hambatan administratif untuk mempermudah pendaftaran bagi awak kapal perikanan, terutama yang bekerja di sektor informal.
Meningkatkan dan mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal penangkap ikan. Meningkatkan upaya untuk mengatasi hambatan struktural terhadap serikat pekerja dan meningkatkan suara awak kapal perikanan melalui serikat pekerja dan perundingan bersama. Mengambil langkah-langkah mendesak untuk memajukan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, termasuk penghapusan pekerja anak, kerja paksa dan perdagangan orang.
Menetapkan perjanjian perdagangan untuk memperluas akses ke pasar ekspor, sehingga memungkinkan perusahaan menyediakan lapangan kerja yang lebih stabil, seraya mempromosikan praktik uji tuntas dan keselarasan dengan standar kerja yang layak. Memperkuat koordinasi data antar lembaga untuk meningkatkan pengawasan, mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti dan memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan. (jan)