DPRD Tuban Desak Tera Ulang Minyak Goreng di Pasaran

Petugas dari Dinas Kopumdag Tuban tengah melakukan uji ukuran dari produk minyak goreng di pasar tradisional setempat. Mereka menemukan ada kekurangan volume dari sejumlah produk minyak goreng kemasan di pasar tersebut. (SuaraBanyuurip.com/ist)

SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukma

Tuban – Kalangan DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur mencurigai volume minyak goreng kemasan yang dijual di pasaran tidak sesuai takaran. Di tengah masyarakat sendiri sejak beberapa pekan terakhir terjadi keresahan, terkait simpang siurnya ukuran isi kemasan minyak.

Heboh silang sengkarut di lapangan, dan geger di media social terkait volume isi kemasan minyak goring, memantik perhatian politisi di DPRD Tuban. Mereka menilai praktik perdagangan yang curang akan merugikan masyarakat. Oleh sebab itu harus diusut tuntas sekaligus dicari solusinya.

Politisi Partai Nasdem Tuban Lukmanul Hakim menyatakan, perbincangan tentang minyak goreng di tengah masyarakat , dan marak di media social sudah mengarah kepada meresahkan. Banyak kecaman yang muncul akibat kecurangan oknum tidak bertanggung jawab, dengan kerugian utama ditanggung para konsumen.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Tuban itu meminta kepada otoritas terkait melakukan sidak dan pengawasan secara ketat. Ditegaskan pula, jika diperlukan segera menarik pasokan dari produsen yang terindikasi tak sesuai takaran agar tidak beredar di pasaran.

“Jika perlu dihentikan saja produsennya, agar kerugian masyarakat akibat kecurangan itu tak berkepanjangan,” tegas Luki, sapaan akrab politisi muda berbakat itu kepada jurnalis yang mewawancarainya, Kamis (13/03/2025).

Pada bagian lain, bekas jurnalis itu menambahkan, organ Pemkab Tuban yang memiliki tugas di ranah perniagaan harusnya melakukan tera ulang untuk seluruh produk. Tak hanya merk Minyak Kita yang sudah viral di berbagai media. Tak menutup kemungkinan ada merk lain yang melakukan praktik serupa.

Anggota DPRD Tuban Lukmanul Hakim menegaskan, Dinas Kopumdag Tuban harus turun ke lapangan melakukan tera ulang volume minyak goreng yang beredar di pasaran. Konsumen harus mendapatkan perlindungan, agar tidak menjadi sasaran praktik kecurangan. (SuaraBanyuurip.com/ist)

“Pada konteks ini yang paling dirugikan adalah konsumen,” kata Luki. Oleh karena itu ia meminta dinas terkait juga melakukan tera ulang terhadap produk minyak yang lain, “Jangan-jangan ada praktik serupa dengan merk lain,” tegas politisi muda itu.

Di samping pengawasan terhadap volume, Luki meminta agar harga eceran tertinggi (HET) juga memastikan harga harus sesuai. Melalui cara seperti itu, masyarakat kecil mampu menjangkau. Apalagi saat ini terjadi menurunnya daya beli masyarakat bersamaan bulan Ramadan.

“Sudah volumenya dikurangi dijual di atas HET, ini buruk sekali,” katanya.

Kepala Dinas Kopumdag Tuban, Agus Wijaya, menyampaikan, telah melakukan pengukuran terhadap produk yang mengurangi takaran. Ia akui ada beberapa produsen yang terbukti melakukan kecurangan dengan cara mengurangi volume.

Sejak munculnya polemik pengurangan volume minyak goreng kemasan di pasaran, Dinas Kopumdag telah menerjunkan tim ke lapangan sejak tanggal 10 Maret lalu. Mereka memantau harga, ukuran volume, dan termasuk menguji ketercukupan barang kebutuhan pokok di tengah masyarakat.

Seuai temuan di lapangan dari Dinas Kopumdag, untuk volume kemasan tertera 1.000 Ml atau 1 Liter, ternyata ada yang berisi kisaran 950 ml hingga 980 ml. Ada juga yang melebihi takaran sebanyak 1.010 ml. (jan)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com