SuaraBanyuurip.com – Paijan Sukmadikrama
Surabaya — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) menilai, salah satu program televisi Trans7 terindikasi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Indikasi pelanggarannya terkait penghormatan terhadap nilai agama, dan keberagaman.
Sesuai laporan masyarakat ke lembaga tingkat provinsi itu, salah satu program televisi nasional tersebut mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Termasuk pula menyebarkan informasi menyesatkan, terkait kehidupan di pondok pesantren.
Tayangan tersebut menuai perhatian publik setelah sejumlah adegannya dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam rilis berita dari KPID Jatim yang diterima SuaraBanyuurip.com, Selasa (14/10/2025), Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, menyatakan, lembaganya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat, dan tokoh pesantren di berbagai daerah. Mereka merasa keberatan atas penyajian isi tayangan tersebut.
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap P3SPS, khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin Fauziana.
Royin menambahkan, televisi sebagai media publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kohesi sosial. Terlebih di wilayah seperti Jawa Timur yang dikenal memiliki banyak pesantren, dan masyarakat religius yang majemuk.
“Penyiaran harus memperkuat toleransi, bukan sebaliknya. Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menilai tayangan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan sentimen sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi yang bisa menyesatkan publik.
“Kami menemukan adanya manipulasi narasi, dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren menjadi tempat yang tertutup dan ekstrem,” kata Aan.
“Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik,” tambahnya.
KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis, berimbang, dan berbasis data. Ketika imajinasi televisi justru menggantikan fakta, maka yang lahir adalah disinformasi.
KPID Jatim juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten dan melibatkan narasumber yang kompeten, agar tidak terjadi kesalahan representasi terhadap lembaga pendidikan dan kelompok sosial di masyarakat.
KPID Jatim akan melaporkan hasil aduan masyarakat kepada KPI pusat. Sekaligus menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, terutama di bidang program berbasis keagamaan dan sosial budaya. (jan)

