Industri hulu migas bukan sekadar menjaga ketahanan energi. Tapi juga bertanggungjawab menjaga dan memulihkan bumi demi keberlanjutan lingkungan masa depan.
Sebuah alat berat beraktivitas di hamparan lahan Riau. Mengeruk tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM). Kemudian mengganti dengan tanah baru dan megolahnya.
Kerusakan tanah itu terjadi akibat dampak aktivitas Blok Rokan di masa lalu. Sebelum wilayah kerja tersebut diambilalih oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Agustus 2021.
Bentangan lahan di WK Rokan ditumbuhi hamparan kelapa sawit. Ada garis-garis tua jalur pipa migas yang setiap hari mengalirkan sumber energi bagi ketahanan nasional.
WK Rokan telah menjadi salah satu sumber energi utama Indonesia. Blok ini memegang cerita panjang tentang produksi minyak dan gas bumi (migas) yang menopang negeri selama puluhan tahun.
Namun, di sisi lain, terdapat warisan tanggung jawab yang tak kasat mata namun besar pengaruhnya bagi masa depan.
Ketika PHR mengambil alih kendali Blok Rokan, mereka tidak hanya mewarisi infrastruktur dan potensi produksi. Tetapi juga amanah untuk menjaga lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan.
PHR tidak berhenti pada aspek menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi saja. Anak perusahaan pelat merah ini juga berperan penting membantu pemerintah dalam memperbaiki permasalahan TTM peninggalan operator masa lalu.
TTM di WK Rokan terjadi sebelum ada peraturan lingkungan hidup yang melarang penggunaan minyak bumi untuk pembuatan jalan atau aktivitas lainnya. Pemulihan tanah yang dilakukan ini sebagai bentuk refleksi dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk semakin peduli dengan lingkungan. Kemudian berkembang dalam bentuk evolusi regulasi.
PHR tidak mengambil alih tanggung jawab atas paparan minyak yang terjadi. Namun menjadi bukti dukungan PHR dalam program Pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik di sekitar area operasinya.
“PHR ditunjuk oleh SKK Migas untuk menjalankan tugas besar ini. Program ini telah berjalan sejak pengelolaan WK Rokan dialihkan, dan terus bergerak dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dengan roadmap yang lebih agresif dibanding sebelumnya,” kata Vice President Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu.
PHR berupaya melakukan percepatan pemulihan TTM dengan semangat efisiensi dan hasil yang lebih baik. Meski tidak sesederhana itu. Di balik setiap langkah pemulihan, ada tantangan teknis dan sosial yang tak bisa dianggap enteng. Lokasi TTM banyak berada di lahan-lahan milik masyarakat.
Dalam aspek teknis, pengerjaan pemulihan memerlukan serangkaian data-data dan analisa yang baik. Kemudian disusun untuk mendapatkan persetujuan pemulihan lingkungan hidup dari instansi terkait sebelum dapat melangkah ke fase pekerjaan fisik pemulihan, penggalian, pengolahan dan pemantauan hingga tanah tersebut bersih.

PHR mengembangkan teknologi tepat guna. Aspek penguasan teknologi berperan penting untuk menjalankan kegiatan ini secara efektif dan efisien. Namun tidak kalah pentingnya, setiap tindakan teknis juga menyentuh aspek sosial. Khususnya untuk mendapatkan dukungan dari pemilik lahan dan memastikan tidak ada gesekan sosial saat bekerja di tengah masyarakat.
Risiko keselamatan adalah prioritas utama dalam kegiatan penugasan penanganan TTM. Sistem tata kelola perlu disusun, tenaga kerja harus memiliki penguasaan atas aspek keselamatan, dan pengawasan teknis lebih ketat. Jika tidak, percepatan bisa mengorbankan prinsip kehati-hatian yang justru selama ini menjadi pondasi utama dalam pengelolaan proyek lingkungan dan industri migas.
PHR tidak bekerja sendiri. Koordinasi aktif dilakukan dengan SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, DLH/DLHK, mitra kerja, serta dpendampingan dari Kejaksaan Agung. Tujuannya memastikan setiap tahapan dilakukan secara prudent dalam koridor hukum yang ada.
Evaluasi atas dampak sosial dan teknis dilakukan dalam berbagai skenario dan mitigasi. Semua demi memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan prinsip energi yang bertanggung jawab—energi yang menjaga keselamatan, menghormati masyarakat, dan berpijak pada keberlanjutan.
Dalam pelaksanaannya, PHR bersama mitra kerja dan dengan dukungan masyarakat telah memperlihatkan capaian awal yang prospektif. Kegiatan jangka pendek telah selesai sesuai rencana. Kini, fokus diarahkan pada kegiatan fisik pemulihan di lokasi-lokasi sesuai rencana kerja.
“Kegiatan pemulihan telah berjalan di lebih dari 50 lokasi dengan beberapa lokasi diantaranya telah dinyatakan pulih dan secara progresif PHR terus bergerak menjangkau lebih banyak lagi lokasi-lokasi lain sesuai penugasan,” jelas Wisnu.
“Dalam beberapa titik yang telah rampung, lahan kini dimanfaatkan kembali oleh masyarakat: menjadi ladang, kebun, atau kawasan hijau yang produktif. Dampaknya bukan hanya pada tanah, tetapi pada kehidupan yang tumbuh di atasnya,” pungkas Wisnu dalam keterangan resminya yang diterima suarabanyuurip.com, Sabtu (7/2/2026).
Langkah PHR menjadi cermin penting Di tengah transformasi sektor energi global. Eksplorasi sumber daya alam bisa dijalankan secara bertanggung jawab. Energi yang baik bukan hanya yang berhasil diekstraksi dari dalam bumi, tapi juga yang meninggalkan permukaan bumi dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya. Pemulihan TTM bukan akhir dari masa lalu, tapi fondasi bagi masa depan. Komitmen ini menunjukkan bahwa industri bisa belajar, memperbaiki, dan berjalan berdampingan dengan alam.
Ketika publik menuntut energi bersih, industri energi dihadapkan pada kewajiban moral untuk merespons dengan tindakan nyata. Program pemulihan ini adalah bentuk tanggapan tersebut. PHR tidak hanya memproduksi energi, tapi juga menanam ulang kepercayaan—bahwa energi Indonesia bisa tumbuh dari prinsip tanggung jawab, keberlanjutan, dan kemanusiaan.(red)




