Unigoro Gelar Kuliah Umum Bahas Komparasi Perlindungan Hukum Pekerja Indonesia dan Malaysia

Unigoro.
Fakultas Hukum Unigoro mengadakan kuliah umum secara daring.

SuaraBanyuurip.com – Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah umum internasional via daring, Senin (15/6/2026). Kuliah umum yang diikuti ratusan mahasiswa ini membahas tentang perbandingan regulasi perlindungan hukum pekerja di Indonesia dan Malaysia. Kuliah umum menghadirkan praktisi dari The School Of Law Universiti Utara Malaysia Prof. Dr. Harlida Abdul Wahab.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., menuturkan, topik yang dipilih dalam kuliah umum internasional kali ini inline wawasan yang harus dimiliki oleh calon penegak hukum. Pekerja migran adalah tulang punggung bagi negara asalnya masing-masing. Sebagai negara serumpun, Indonesia dan Malaysia memiliki peran yang sama untuk melindungi buruh migran yang bekerja di berbagai sektor.

“Kita sama-sama punya kepentingan langsung. Ribuan warga Bojonegoro bekerja di Malaysia, otomatis mereka juga membutuhkan kepastian hukum. Mulai dari hukum ketenagakerjaan hingga pasal di KUHP, nyawa dan kesejahteraan PMI (pekerja migran Indonesia) harus diperhatikan,” tuturnya.

Menurut Prof Harlida, hubungan kerja pada hakikatnya adalah hubungan yang tidak setara. Seorang pengusaha memiliki modal, infrastruktur, dan wewenang hukum untuk mempekerjakan sekaligus memberhentikan pekerja. Sedangkan pekerja hanya menawarkan tenaga kerjanya serta keterampilan fisiknya untuk memperoleh upah.

Baca Juga :   Tinggal Empat Kecamatan Belum Ditransfer

“Akibatnya situasi ini justru menghasilkan eksploitasi berupa jam kerja yang terlalu panjang, upah rendah, kondisi kerja yang tidak aman, dan pemberhentian tanpa alasan atau kompensasi. Hukum ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memperbaiki ketidakseimbangan ini. Sekaligus menetapkan hak, terlepas dari apa yang telah disepakati para pihak dalam kontrak mereka,” paparnya.

Dia melanjutkan, Indonesia dan Malaysia telah mengatur regulasi hukum untuk perlindungan pekerja. Namun, pendekatan kedua negara tersebut terhadap perlindungan pekerja sangat berbeda. Mulai dari dasar hukum pembentukan perundang-undangannya, filosofi intervensi hukum, kesenjangan yang terus-menerus antara perlindungan yang dijanjikan oleh hukum dan perlindungan yang sebenarnya diterima oleh pekerja.

“Sejatinya, hukum ketenagakerjaan di Malaysia dan Indonesia masih dalam proses pengembangan. Hukum di kedua negara tersebut memiliki tantangannya masing-masing. Namun diharapkan bisa memperbaiki sistem perlindungan hukum pekerja,” jelas Prof Harlida.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait