SuaraBanyuurip.com – Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) berkomitmen meningkatkan kompetensi mahasiswa. Bersama Banyu Biru Consultant, 28 mahasiswa lintas semester mengikuti pendidikan dan latihan kemahiran hukum (PLKH) bidang penyelesaian sengketa hubungan industrial di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Senin (10/8/2026).
Kaprodi Hukum Unigoro, Gunawan Hadi Purwanto, SH., MH., menuturkan, perkembangan dunia usaha dan hubungan industrial di Indonesia menimbulkan dinamika yang semakin kompleks antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja berpotensi melahirkan perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja.
“Mahasiswa harus memiliki legal skills dalam menangani perkara hubungan industrial. Baik melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi di pengadilan hubungan industrial,” tuturnya.
PLKH bidang penyelesaian sengketa hubungan industrial Fakultas Hukum Unigoro membahas tiga topik utama. Yakni konsep dasar hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial, penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi, serta penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Founder Banyu Biru Consultant, Mashudi, SH., MH., menjelaskan kaidah hukum ketenagakerjaan terbagi menjadi kaidah heteronom dan kaidah otonom. Kaidah heteronom adalah Ketentuan-ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dibuat oleh pihak ketiga yang berasal di luar para pihak yang terkait hubungan kerja.
Sedangkan kaidah otonom adalah ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dibuat oleh para pihak yang terikat hubungan kerja.
Ketentuan kaidah heteronom yang mengatur hal yang sama dengan kaidah otonom, yang berlaku adalah yang lebih baik.
Kaidah otonom nilainya tidak boleh lebih rendah dari kaidah heteronom. Ketentuan kaidah heteronom yang tidak diatur dalam kaidah otonom otomatis berlaku bagi pengusaha dan pekerja,” paparnya.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi dapat dilakukan dengan metode bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase hubungan industrial.
Sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial dapat dilakukan dengan menyusun gugatan, mengikuti tahapan persidangan, pembuktian, hingga melakukan upaya hukum kasasi.(red)





