SuaraBanyuurip.com – Kawasan Taman Seribu Lampu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini dipasangi larangan parkir. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum tersedia lahan parkir resmi yang dikelola pemerintah di kawasan setempat.
Kepala UPTD Parkir Dinrumkimhub Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, membenarkan kondisi tersebut.
“Di sana (Taman Seribu Lampu, Cepu) tidak ada parkir resmi dari perhubungan,” ujar Adit.
Dijelaskan, kendala utama dalam penyediaan parkir resmi adalah keterbatasan lahan yang memadai. Pemerintah masih mencari lokasi yang dinilai tepat untuk dijadikan kantong parkir.
“Belum ada solusi karena masih mencari kantong parkir, lahan yang kosong idealnya itu di mana,” ungkapnya.
Selama ini, satu-satunya kantong parkir resmi yang berdekatan hanya berada di depan ruko Mixue. Selebihnya dipenuhi petugas parkir tidak resmi.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya terus membahas alternatif penyelesaian melalui forum bersama-sama.
“Ya kita mau cari solusi, melalui forum itu enaknya bagaimana,” katanya.
Berbeda dengan Taman Seribu Lampu, kawasan Taman Tuk Buntung yang letaknya berdekatan justru sudah memiliki lokasi parkir resmi.
“Kalau di Buntu ada (parkir resmi). Yang 1000 Lampu yang enggak ada,” tegas Adit.
Dinrumkimhub Blora juga mengimbau warga untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar, atau pengelolaan parkir yang menlanggar aturan.
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor cabang Dinrumkimhub di lantai dua kawasan Pasar Buah.
“Kalau memang ada parkir liar atau tidak memenuhi perda, bisa langsung laporan,” pungkasnya.(red/ali)
