SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora - Limbah medis yang ditenggarai kuat dari Rumah Sakit Umum (RSU) dr R.Soeprapto Cepu dibuang sembarangan. Limbah medis berupa sarung tangan dan jenis lain tersebut , berceceran di dalam area rumah sakit tepatnya dibekas bongkaran gedung bercampur dengan sampah lain.
Saat dikonfirmasi, Suharyanto kepala bidang penunjang RSU dr R Soeprapto Cepu mengklaim bahwa sampah medis tersebut hanya terbawa oleh petugas kebersihan.
"Sampah itu mungkin katutan dengan sampah domestik Mas. Dan kami tidak tahu asalnya dari mana dan akan kami cari sebabnya. Karena biasanya dibuang ditempatnya," ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Dia menjelaskan, pihak rumah sakit sudah sesuai prosedur dengan menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3. Dan pengangkutan sampah medis tersebut sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga PT Putra Restu Ibu Abadi. Beralamat di Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Kerja sama itu dilakukan karena incenerator (tempat pembakaran limbah medis) yang ada di rumah sakit tidak berfungsi dengan baik.
Dijelaskan, dari peraturan Lingkungan Hidup, incenerator harus jauh dari pemukiman.
"Jadi kami tidak menggunakan incenerator. Sampah itu rutin diangkut seminggu sekali setiap hari Kamis," ungkapnya.
Pantauan wartawan, di TPS limbah B3 hanya ada 8 bak sampah.
"Sampah medis sehari hanya 50 kilo. Itu diluar sampah rumah tangga," ujar Kartini pegawai lain.
Sementara itu, Dewi Tejowati Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menyayangkan pihak rumah sakit Cepu yang membuang limbah medis sembarangan.
"Itu baru saja sosialisasi, masak berani buang sembarangan. Itu tidak boleh dan jelas larangan," ujarnya.
Lebih lanjut Dewi menegaskan pihaknya akan mengecek dan memberi peringatan dan teguran.
"Akan kami tegur secara tertulis. Jika sampai 3 kali teguran, akan kami cabut ijin lingkungannya," tegasnya.