SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Pelayanan sidang di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mulai Senin (1/2/2021) mendatang ditutup. Hal itu, karena enam aparatur sipil negara (ASN) di PA dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan rapid antigen.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, mulai Senin 1 Februari hingga Jumat 5 Februari mendatang pelayanan sidang ditutup sementara. Penutupan dilakukan adanya pegawai PA terkonfirmasi positif Covid-19.
"Karena itu, untuk menekan penyebaran virus korona di lingkungan PA untuk sementara mulai Senin 1 Februari pelayanan ditutup," katanya, Rabu (27/1/2021).
Dia mengatakan, sebelumnya sebanyak 44 pegawai di lingkungan PA dilakukan rapid test antigen dan test swab. Sehingga, diketahui enam pegawai di PA terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, dilakukan penutupan pelayanan sementara.
"Pelayanan sidang ditutup hingga Jumat 5 Februari mendatang," ungkapnya.
Namun, untuk hari ini sampai Jumat masih menerima pelayanan sidang perkara secara langsung akan tetapi terbatas. Selain itu, kata Sholikin juga menerima pendaftaran perkara secara online.
"Hal itu dilakukan untuk keselamatan jiwa baik ASN maupun masyarakat yang memiliki keperluan di PA," katanya.(jk)