81 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Semeru di Hari Pertama

21259

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Sebanyak 81 pengendara terjaring razia Operasi Zebara Semeru 2020 yang dilaksanakan Satuan Lalu lintas Polres Bojonegoro, Jawa Timur, di hari pertama, Senin (26/10/2020).

Operasi Zebra dilaksanakan jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan dua sistem. Yaitu kegiatan operasi stasioner di Jalan Raya Bojongoro-Cepu, tepatnya di Jalan Raya Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu, dan sistem hunting atau patroli di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam operasi zebara tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 81 pengendara yang secara kasat mata melanggar aturan lalu lintas. Dari 81 pelanggaran tersebut, 41 pelanggar diberikan surat tilang, sementara 40 pelanggar lainnya, diberikan teguran. 

Selain melaksanakan kegiatan razia kendaraan, anggota juga melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada para pengguna jalan. Sebanyak 4 orang pengendara yang tidak memakai masker saat berkendara di jalan dilakukan penindakan.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Ahmad Adhi Kiswanto SH, selaku perwira pengendali (padal) kegiatan operasi di lapangan menuturkan, razia hari ini, petugas melaksanakan kegiatan operasi di titik atau lokasi yang rawan terjadinya kecelakaan lalu-lintas dan rawan pelanggaran. 

Baca Juga :   Dua Anggota Perguruan Silat Ditangkap

“Anggota telah menindak sebanyak 81 pengendara yang terbukti secara kasat mata melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Tidak semua pelanggaran kami berikan penindankan dengan tilang. Sebanyak 41 pelanggar kita tilang, sisanya kita berikan teguran,” kata Ipda Ahmad Adhi Kiswanto melalui keterangan tertulisnya.

Adapun 41 pelanggar yang diberikan surat tilang tersebut jenis pelanggarannya meliputi pelanggaran melawan arus sebanyak 12 pelanggar; tidak menggunakan hellm pengaman sebanyak 4 pelanggar; tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 1 pelanggar;  kelengkapan kendaraan bermotor sebanyak 1 pelanggar; administrasi atau kelengakapan surat-surat sebanyak 22 pelanggar; dan over dimension and over load (ODOL) atau kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

“Meskipun tidak masuk 7 prioritas pelanggaran, namun pelangaaran ODOL atau kendaraan truk yang kelebihan muatan ini tidak bisa ditolerir karena sangat membahayakan,” tegas Ipda Ahmad Adhi Kiswanto.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Ada 4 orang yang melakukan pelanggaran tidak pakai masker, kita berikan tilang,” tandasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio Budi Santoso menjelaskan Operasi Zebra Semeru 2020 hari ini, petugas melaksanakan penindakan pelanggaran prioritas secara selektif dan berkelanjutan, dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri yang dilaksanakan secara profesional, bermoral, dan humanis.

Baca Juga :   Disperinaker : Baru Satu Perusahaan Terapkan UUP

“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas,” tutur AKP Heru Sudjio.

Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu-lintas, selalu membawa surat-surat saat berkendara, mengenakan alat keselamatan berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan raya. Selain itu, warga masyarakat juga diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat berkendara di jalan raya. 

“Kami terus tekankan kepada masyarakat untuk tetap tertib dalam berkendara, jangan abaikan protokol kesehatan Covid-19, karena semua hal itu demi kebaikan bersama,” pungkas AKP Heru.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *