SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, dalam menangani masalah perempuan dan anak belum maksimal. Selama tiga tahun terakhir masalah tersebut cenderung meningkat.
“Belum ada kebijakan pendukung untuk menurunkan kasus yang melibatkan perempuan dan anak,†kata Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro, Alrotun Ni’mah, kepada wartawan, Senin (5/2/2018).
Selama ini, kasus tertinggi di Bojonegoro masih ditempati kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada perceraian. Selain regulasi untuk perempuan dan anak masih di godog Komisi C DPRD setempat, program pemberdayaan perempuan yang digulirkan Pemkab belum memberikan kontribusi apapun.Â
“Ada program ekonomi yang kita laksanakan yang didukung pemkab. Tapi program pemberdayaan kan bukan hanya ekonomi saja,†ungkap Alrotun Ni’mah.Â
Menurutnya banyak program yang seharusnya bisa mendukung permasalahan perempuan dan anak. Karena sesuai kewajiban pemerintah daerah adalah melindungi warganya dari ketidakadilan serta penindasan yang terjadi selama ini.Â
Terkait hal itu, tidak hanya Sekretaris Daerah (Sekda) yang memiliki peran penting dalam mengeksekusi semua permasalahan tentang perempuan dan anak. Tapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) juga harus berperan maksimal.Â
“Paling penting ya Bupatinya, bagaimana memberikan program-progran yang berpihak pada perempuan,†tandasnya.Â
Pihaknya berharap agar calon yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro nantinya bisa menelorkan kebijakan yang mengutamakan program perempuan dan anak, karena masih banyak kasus yang belum tertangani dengan baik hingga saat ini.Â
Dari data yang diperoleh, sepanjang tahun 2017 terdapat 13 kasus KDRT yang menimpa kaum perempuan.  Rinciannya, bulan Januari ada 2 kasus yakni 1 kasus kekerasan segi ekonomi dan 1 kasus kekerasan fisik. Bulan Februari ada 1 kasus KDRT masalah ekonomi, Maret ada 3 kasus yaitu 2 kekerasan psikis, 1 lagi masuk kategori lain-lain.
Pada bulan Mei sebanyak 4 kasus. Tiga di antaranya masuk kategori kekerasan psikis dan satu lainnya KDRT persetubuhan. Kemudian bulan Juni hanya ada 1 kasus, dalam kategori lain lain. Angka itu bertambah pada bulan Juli hingga Desember sebanyak 3 kasus dengan rincian 1 kekerasan psikis, 1 pemerkosaan, 1 lagi kategori lain-lain.(rien)