SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko
Bojonegoro - Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, Polres Bojonegoro, gelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid -19 di wilayah hukumnya, Jumat (18/9/2020). Operasi yustisi dilakukan di dua titik kerumunan warga masyarakat, yaitu di Pasar Desa Gayam, dan di jalan Poros Umum Kecamatan (PUK) Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
"Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan ini dilakukan gabungan dari Polsek Gayam, Posramil, Satpol PP Gayam, dan Gugus Tugas Covid 19," kata Kapolsek Gayam AKP Bambang Ady Tenggani, kepada Suarabanyuurip.com usai melakukan operasi.
Kapolsek ring satu ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu ini menjelaskan, sebanyak 69 orang pelanggar terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker.
"Jumlah 69 orang pelanggar ini mendapat teguran lisan dan tertulis, 20 orangnya teguran lisan," tandasnya.
AKP Bambang Tenggani mengimbau, warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid-19 agar terhindar dari sebaran virus covid-19, yaitu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
"Alhamdulillah selama pelaksanaan kegiatan berjalan, aman, tertib dan kondusif," pungkasnya.(sam)