SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merespon cepat imbauan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah. Mereka mengeluarkan surat imbauan tentang pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 M yang ditujukan kepada seluruh warganya.
Surat imbauan tersebut menindaklanjuti surat Bupati Bojonegoro bernomor 451/246/412.014/2020, dan Surat Camat Gayam Nomor : 451/224/412.51.28/2020 tertanggal 20 Mei tentang pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1441 H/2020 M sehubungan dengan masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.Â
Ada enam poin penting dalam surat imbauan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Desa Gayam. Pertama, penyaluran zakat dilarang dengan cara mengumpulkan kerumunan massa. Kedua, pelaksanaan takbir secara virtual dan tidak diperbolehkan takbir keliling. Ketiga, Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M dilaksanakan di rumah.Â
Keempat, tidak diperkenankan mengadakan open house atau halal bihalal dengan sesama warga Desa Gayam. Silaturahmi/halal bihalal bisa dilakukan melalui telepon, media sosial, maupun video call dan lain-lain.
Kelima, tidak melakukan silaturahmi atau halal bihalal dengan tamu dari luar desa maupun luar kota, silaturahmi bisa dilakukan melalui telepon, media sosial, maupun video call dan lain-lain.
“Kalau sesama warga lokal Gayam atau satu desa Gayam masih boleh bersilaturahmi,” ujar Ketua Gugus Tugas Covid-19 Desa Gayam, Winto.
Keenam, lanjut Winto, ada tiga titik jalan yang akan ditutup. Yakni perempatan jalan Raya Gayam, perbatasan Desa Gayam – Brabowan, dan perbatasan Desa Gayam – Mojodelik.
Menurut Winto, enam poin yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 Desa Gayam melalui musyawarah tersebut merupakan salah satu langkah sementara yg terbaik untuk mencegah penyebaran Covid -19 ke wilayah Desa Gayam.Â
“Apalagi sekarang ini Kecamatan Gayam masuk zona merah,” pungkas pria yang juga menjabat Kepala Desa Gayam dua periode itu.(suko)