Hingga Oktober, 91 SPBU Nakal Kena Sanksi

SPBU Blora

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi tegas terhadap 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia hingga Oktober 2021. Puluhan SPBU ini terbukti melakukan penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan. Sanksi yang diberikan mulai dari penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU hingga penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting menjelaskan penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.

Irto menjelaskan alasan penindakan terhadap 91 SPBU beragam. Antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik.

Baca Juga :   Pertamina EP Berbagi Hewan Kurban ke Masyarakat Ring 1

“91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021. Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya. Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” terang Irto melalui keterangan tertulisnya.

Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke  Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” pungkas Irto.(suko)

Berikut SPBU Nakal yang Ditindak Pertamina :

Baca Juga :   EMCL Pastikan Operator Juru Ikat Beban Tersertifikasi di LSP PPSDM Migas

– Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU

– Regeional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU

– Regional Jawa Bagian Barat : 14 SPBU

– Regional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBU

– Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6 SPBU

– Regional Kalimantan : 12 SPBU

– Regional Sulawesi : 6 SPBU

– Regional Papua Maluku : 7 SPBU

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *