SuaraBanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, menjaring 62 pelanggar disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 dalam Operasi Yustisi dan Rapid Test yang digelar di sekitar Pasar dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Purwosari, Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (27/01/2021). Hasilnya, 2 orang dinyatakan reaktif Covid-19.
Sekretaris Dinas Satpol PP Bojonegoro, Kasmari, menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut guna memonitor perkembangan dan situasi (Monitor Bangsit) terkini dan pendisiplinan Prokes Covid-19 di wilayah Kecamatan Purwosari.
Sebanyak 62 pelanggar yang terjaring operasi mendapatkan sanksi, yaitu teguran lisan dan tertulis. Rinciannya, terdapat 10 orang terkena teguran lisan, dan 52 orang mendapatkan teguran secara tertulis.
"Para pelanggar disiplin Prokes Covid-19 juga harus menjalani Rapid Test. Hasilnya, dua orang dinyatakan reaktif Covid-19," ungkap Kasmari, kepada SuaraBanyuurip.com.
Diharapkan, masyarakat Bojonegoro khususnya di Kecamatan Purwosari untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19, guna memutus mata rantai sebaran virus Corona atau COVID-19.
"Saya harap, warga selalu mematuhi Prokes sesuai imbauan Pemerintah, guna mencegah penularan Corona," pungkasnya.(fin)