Kemenag Bojonegoro Bakal Upgrading Pengelolaan Zakat di Desa Nganti

22434

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro bakal menerapkan program Upgrading Pelayanan Pengelolaan Zakat di Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Desa Nganti, salah satu desa yang telah dilaunching Kemenag sebagai Kampung Zakat tingkat Kabupaten Bojonegoro beberapa bulan lalu.

Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa) Kemenag Bojonegoro, Moh. Sholihul Hadi menuturkan, ada tiga program yang direncanakan di bulan ramadhan 2021 ini ke Kampung Zakat. Yakni pertama, safari tarawih. Kedua, upgrading pelayanan pengelolaan zakat, dan ketiga adalah distribusi zakat fitrah dan bantuan mushaf Al-Qur’an sebanyak 250 jilid.

“Insya Allah kita akan laksanakan program upgrading pelayanan pengelolaan zakat dan pembagian mushaf nanti tanggal 1 Mei 2021,” tutur Sholihul, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (15/04/2021).

Menurut Sholihul, masih banyak desa yang perlu diperbaiki cara pengelolaannya dalam hal penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah. Khususnya Desa Nganti sebagai pilot project Kampung Zakat, bakal diupgrade agar lebih punya wawasan profesional dalam pengelolaan zakat fitrah.

Baca Juga :   Pilkades Serentak Bojonegoro : Habis Nyoblos, Warga Wonocolo Terima Amplop

“Harapan kami kedepan di Kampung Zakat, bisa meningkat dari Mustahik menjadi Muzaki. Dari awalnya sebagai penerima zakat meningkat menjadi yang mengeluarkan zakat. Entry pointnya adalah pada penanaman pisang cavendish sebanyak 700 pohon waktu launching dulu itu,” katanya.

Sementara 250 mushaf Al-Qur’an, akan dibagi ke 6 Masjid dan 44 Musholla. Minimal akan diberi 5 jilid mushaf untuk tiap tempat ibadah yang ada di Desa Nganti. Sholihul berharap bisa memberikan lebih dari jumlah tersebut.

“Untuk jumlah penerima zakat, saat ini masih dalam pendataan yang dilakukan penyuluh kami yang ada di Ngraho. Mudah-mudahan datanya bisa valid, sehingga pembagiannya bisa tepat sasaran,” harapnya.

Dijelaskan, Kemenag membagi zakat ke beberapa Mustahik, yakni, Amil, Fakir, Miskin, Sabilillah dan Ibnu Sabil.

“Golongan tadi yang kami rencanakan untuk menerima zakat. Sedang Riqab tidak bisa karena di sini tidak ada budak. Gharim juga tidak,” pungkasnya.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *