KPU Blora Perbolehkan Caleg Kades Aktif

SuaraBanyuurip.com - Ali Musthofa

Blora – 18 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), kini sudah dinyatakan sebagai bacaleg yang memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hal itu dikarenakan regulasi dari KPU membolehkan kades aktif maju sebagai caleg dengan syarat melengkapi surat keterangan pemberhentian sebagai ganti sementara surat keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Blora yang masih dalam proses di Asisten Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Moesafa kepada suarabanyuurip.com menyatakan, berkas surat keterangan pengunduran diri kepala desa dan perangkat desa sudah dikirimkan. “Jika belum terbit dapat digantikan dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan telah diproses,” katanya.

Aturan itu juga diberlakukan terhadap 4 bacaleg yang pindah partai. Yakni untuk kelengkapan berkas pencalegannya sementara dapat menyerahkan surat keterangan pengunduran diri sementara sambil menunggu SK pemberhentian sebagai anggota legislatif periode 2009 sampai 2014. Namun dari keempat bacaleg yang loncat parti itu baru Yulianto yang sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya dari anggota DPRD Blora

Baca Juga :   Kades Katur Sukono Resmikan Mushola Ar-Rahmad

“Aturannya sama seperti kepala desa yang mencalonkan diri, apabila jika SK pemberhentian mereka belum terbit dapat digantikan dengan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri,” tambahnya.

Dia katakan, pembenahan persyaratan bacaleg ini yang kurang itu akan ditunggu KPU hingga 1 Agustus mendatang sebelum diumumkaan penetapan Daftar Calon Tetap( DCT). “Bila sampai batas waktu belum terpenuhi maka akan dicoret,” tegas Mostafa.

Ketiga caleg yang pindaah partai itu sangat dimungkinkan belum mengantongi surat keterangan pengunduran diri. Karena pada rapat Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2012 yang dilaksanakan pada Senin, (22/7/2013) tadi, ketiganya masih terlihat mengikuti sidang paripurna tersebut.

Adapun keempat bacaleg yang masuk Daftar Calon Sementara(DCS) adalah Yulianto sebelumnya Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PPDI) sekarang mencalonkan diri lewat Partai Nasional Demokrat (NasDem), Sugeng Haryanto dari Partai Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sekarang berangkat dari Partai NasDem, Siti Rochmah Hidayanti, dari Partai Indonesia Baru (PIB) sekarang dari Partai Demokrat, serta Soesanto sebelumnya dari Partai Indonesia Baru (PIB) sekarang maju lewat Partai Demokrat . Sedangkan satu caleg dari PKP Indonesia, Amir yang pernah tersangkut perkara hukum, resmi dicoret dari pencalonan. Demikian pula, ada tiga calon anggota DPRD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang juga masih dinyatakan BMS, masing-masing Untung Budi Giarto seorang guru yang berangkat dari PDI Perjuangan Dapil Blora 3, Zaenal Arifin dan Sukardi juga seorang guru dari Partai Demokrat Dapil Blora 3.(ali)

Baca Juga :   Supriyanto Resmi Jadi Pj Bupati Bojonegoro

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *