SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, untuk sewa tanah yang digunakan sebagai fasilitas Early Production Facility (EPF) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, merupakan pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).
“Seingat saya, untuk sewa EPF itu dari tahun 2008 sampai 2015,” kata Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (9/11/2017).
Namun, saat ditanya detail pendapatan asli daerah (PAD) yang disetorkan dari sewa EPF tersebut, pria berkacamata minus ini mengaku tidak hafal. Yang diketahui, sewa EPF masuk menjadi pendapatan PT BBS, dan pihaknya menerima 50 persen setelah dilakukan audit.
“Pendapatan BUMD itu 50 persennya disetor ke kas daerah,” tukasnya.
Menurutnya, tanah yang kala itu digunakan untuk EPF merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Seperti halnya bangunan The Resindent yang ada di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Hanya saja, pengelolanya adalah PT BBS.
“Tanah tersebut merupakan tanah milik Pemkab, namun pendapatan masuk kepada BBS karena dikelola BBS,” tandasnya.
Meski tidak bisa menyebutkan secara detail setoran BBS tahun 2008 sampai 2015, namun Herry memastikan pendapatan yang diberikan sangat sedikit. Tidak mungkin jika nilai sewa yang diberikan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), selaku operator Blok Cepu memberikan harga hingga US$13 Juta atau senilai Rp143 miliar (pada kurs Rupiah Rp11.000).
“Pendapatan BBS itu tiap tahun tambah turun, tidak mungkin bisa sampai ratusan miliar. Tahun 2015 kalau tidak salah maksimal hanya Rp4 miliar saja. Tahun ini Rp50 juta,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya tidak membantah jika pada saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Blok Cepu mencapai Rp300.000 per meter karena mengandung minyak dan gas.
“Bisa jadi segitu,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, mengaku belum mengetahui detail pendapatan PT BBS dari sewa EPF kala itu. Namun yang jelas, dalam sewa-menyewa tidak ada kaitannya dengan Pemkab setempat.
“Saya kan baru menjabat di PT BBS, jadi harus buka dokumen lama dulu,” pungkasnya.(rien)Â