SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Guna melakukan gugatan perdata, Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) telah menyiapkan advokat. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara delegasi pedagang pasar, Agus Mujianto, dalam audiensi di Rapat Kerja (Raker) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (14/04/2021) kemarin.
“Saya sudah menyiapkan tim Advokat. Selain itu, juga sudah menyiapkan gugatan Class Action,” ujar Agus Mujianto.
Dijelaskan, bahwa pihaknya akan lakukan gugatan perdata terkait pada perbuatan melawan hukumnya. Ketika sewa itu lunas maka artinya menjadi pembelian.
“Jadi jika ada yang mau mengambil maka harus dunungan dengan yang punya. Jika tidak, maka akan saya gugat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, bahwa membutuhkan investigasi lebih lanjut dan informasi yang lebih banyak. Untuk itu pihaknya meminta agar Sekretaris Dewan menjadwalkan agenda Raker selanjutnya dengan pihak terkait.
“Kita sama-sama mencari solusi yang terbaik,” tandas Sally.(fin)