SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro mengungkapkan, bahwa proyek Gas Processing Facility Jambaran-Tiung Biru (GPF – JTB) yang berpusat di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berada di lahan produksi milik Perhutani dengan status pinjam pakai sampai Tahun 2035 mendatang.
“Lokasi proyek GPF-JTB itu berada di lahan Perhutani KPH Bojonegoro. Berstatus pinjam pakai. Periodenya berakhir pada Tahun 2035,” kata Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum dan Kepatuhan KPH Bojonegoro, Sunyoto kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (09/11/2021).
Dijelaskan, lahan Perhutani yang dipinjam pakai oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) tersebut menempati lahan hutan produksi seluas 121 hektar. Luasan lahan dimaksud sudah termasuk jalur pipa (pipe line).
Secara kewilayahan hutan, persisnya berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Clangap. Wilayah BKPH Clangap sendiri membawahi beberapa Resor Pemangkuan Hutan (RPH).
“Ya, diantaranya RPH Gledegan, RPH Prajekan dan RPH Sawitrejo,” ungkap pria asli Magetan.
Meskipun berakhir pada 2035, lanjut Sunyoto, status pinjam pakai lahan Perhutani yang dimulai sejak 19 Mei 2017 oleh Pertamina tersebut dimungkinkan dapat diperpanjang.
“Tetapi terkait perpanjangan atau berakhir dikembalikan pada fungsi hutan itu kan domainnya Kementerian Kehutanan ya, kita disini sebatas menyampaikan informasi dari pusat,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Proyek GPF JTB berada dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Yaitu di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Proyek JTB yang dikelola Pertamina EP Cepu ditargetkan onstream pada akhir Tahun 2021. Dan diharapkan mampu memproduksi gas sebesar 192 MMSCFD (Million Standart Cubic Feet per Day) atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari.(fin)