Tiga Napi Peroleh Remisi Natal

Napi lapas tuban dapat remisi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Tiga Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Tuban, Jawa Timur tepat tanggal 25 Desember 2016 memperoleh remisi atau keringanan masa tahanan satu bulan. Remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun ini.

“Ada tiga Napi yang beragama Kristen yang hari ini diberikan keringanan,” kata Humas Lapas II B Tuban, Siswarno, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (25/12/2016).

Dari tiga Napi dan empat tahanan Lapas Tuban yang beragama kristen, terpilih tiga Napi yang diberi keringanan sebulan. Ketiganya meliputi, Apdon Missa bin Martinus Missa, Puter Sayuna bin Martinus Missa, dan Afred Liunokas bin Thomas Liunokas.

Selama ini ketiga Napi yang menerima remisi tercatat ada perubahan sikap positif, dan aktif mengikuti jadwal kegiatan yang dicanangkan di Lapas. Rapor positif tersebut langsung di sampaikan ke Pemerintah Pusat, dan akhirnya disetujui.

“Remisi merupakan hak setiap Napi pada hari besar keagamaan dan hari besar Nasional serupa hari Kemerdekaan,” imbuhnya.

Untuk kasus yang dilakukan ketiganya yakni pengeroyokan, dan terjerat pasal 170 KUHP dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Selain itu, ketiganya merupakan pindahan dari rutan Medaeng Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :   300 Rumah Diterjang Banjir Bandang

Sesuai masa tahanan dan remisi, ketiganya dijadwalkan menghirup udara bebas pada tanggal 13 April 2017. Diharapkan setelah menjelani masa tahanan di Lapas Tuban, ketiganya dapat bermanfaat bagi sesama. Sekaligus menerapkan ilmu yang telah di ajarkan di Lapas.

Sekedar informasi, sampai kini jumlah warga binaan Lapas yang menjalani masa hukuman mencapai 390 orang. Rinciannya, 171 tahanan, dan 219 Napi. (Aim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *