Warga Ancam Blokir Jalan Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Warga sekitar kilang mini mengancam akan melakukan pemblokiran jalan dipertigaan Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, bila PT. Tri Wahana Universal (TWU), pemilik kilang mini, tidak mengabulkan tuntutan warga Desa Sumengko dan Katur atas pencemaran lingkungan yang disebabkan dari proses pengolahan minyak mentah di kilang tersebut.

Tiga tuntutan yang layangkan warga Sumengko dan Katur atas bau busuk dari kilang mini itu adalah kompensasi kepada sekitar 300 kepala keluarga (KK) setiap tribulan, dana kesehatan, dan pekerjaan sesuai keahlihan.

Kami sudah sepakat akan memblokir jalan menuju kilang mini jika tidak ada respon dari TWU,” kata Suhadak, perwakilan masyarakat Desa Sumengko usai menyerahkan laporan pencemaran lingkungan kepada anggota Tim Optimalisasi Kandungan Lokal yang diterima Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, Senin (24/4).

Menurut dia, pemblokiran jalan ini terpaksa dilakukan karena warga sebelumnya telah melaporkan bau busuk dari kilang mini kepada PT. TWU, namun laporan tersebut tidak ada tindak lanjut sampai sekarang. Padahal, akibat bau busuk itu, kata dia, warga di sekitar kilang mini sering mengalami pusing bahkan muntah-muntah.

Baca Juga :   Gayam dan Mojodelik, Desa Penghasil Migas Penerima ADD Tertinggi di Bojonegoro

“Jadi jangan salahkan warga kalau melakukan pemblokiran jalan. Karena aspirasi kami tidak pernah digubris perusahaan,” sergah pria yang juga ketua Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Sapu Lidi.

Karena itu, dia mendesak, kepada Tim Optimalisasi Kandungan Lokal untuk bersikap tegas kepada PT. TWU yang dalam operasinya telah merugikan warga sekitar kilang mini. Dia juga meminta, agar dalam melakukan sweeping Tim Kandungan Lokal melibatkan perwakilan masyarakat.

“Tim Optimalisasi harus berani memberikan sanksi kepada PT. TWU. Karena ini jelas-jelas telah merugikan masyarakat,” tandas Suhadak.

Apalagi, kata Suhadak, dalam melaksanakan kegiatan PT TWU telah menyimpang dari peraturan daerah (Perda) No. 23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas atau biasa dikenal dengan Perda Konten Lokal.

“Buktinya masih banyak pekerja dan mobil operasional di TWU  dari luar daerah Bojonegoro,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jalan pertigaan Dusun Clangap itu merupakan akses utama menuju kilang mini dan Lapangan migas Banyuurip – Jambaran, Blok Cepu. Jika jalan tersebut jadi ditutup warga dampaknya bukan pada PT. TWU, melainkan kegiatan Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu maupun rekanannya juga menjadi terhambat.

Baca Juga :   Bupati Tuban Merasa Ditilap Proyek Kilang

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *