50 Mantan DPRD Terima Tunjangan Rp455 Juta

50 DPRD Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Sebanyak 50 orang mantan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, periode 2014-2019 menerima tunjangan total sebesar Rp455 juta.

“Pemberian tunjangan kinerja jasa pengabdian tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bojonegoro,” kata Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris DPRD Bojonegoro, Teguh Wibowo, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (3/9/2019).

SK pemberhentian dan pengangkatan, kata dia, sudah turun dari Gubernur Khofifah sejak dilakukan pengucapan sumpah jabatan anggota baru sekaligus sebagai syarat mendapat tunjangan bagi yang purna atau tidak menjabat lagi.

Dari total Rp455 juta tersebut rinciannya, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yang menjabat sekitar satu tahun masa jabatan, mendapat tunjangan total sebesar Rp9,9 juta. Wakil Ketua DPRD Rp10 juta. Dan anggota DPRD yang menjabat penuh mendapat tunjangan sebesar Rp9,4 juta.

Sedangkan untuk anggota DPRD yang masa jabatannya tidak penuh maka mendapat tunjangan Rp1.575.000 dikalikan masa saat menjabat.

Baca Juga :   Para Kandidat Sepakat Sejahterakan Rakyat

Dalam Perbup, gaji pokok Ketua DPRD Bojonegoro sebesar Rp 2,2 juta, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 1,6 juta dan anggota DPRD menerima gaji pokok sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sementara diketahui, dari 50 anggota DPRD Bojonegoro periode 2014-2019 yang kembali menjabat ada 30 orang. Sedangkan 20 orang lain wajah baru.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *