Dinas Kehutanan Sosialisasikan Pemanfaatan Hutan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Masuknya sebagian kawasan hutan di wilayah Bojonegoro dalam peta proyek migas Banyuurip – Jambaran, Blok Cepu, dipandang perlu bagi Dinas Kehutanan Propinsi Jaawa Timur (Jatim) untuk menggelar sosialisasi pembangunan kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Perhutani Bojonegoro, Senin(27/2/12), itu bertujua  menyamakan persepsi serta pemahaman tentang realisasi beberapa kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten/kota tentang peran dan fungsi hutan.

Kabid Pengukuhan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur, I Nyoman Widana mengatakan, saat ini perencanaan pengelolaan hutan menjadi tema sentral yang dibahas di setiap tingkatan. Mengingat Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu daerah dengan luas wilayah hutan yang cukup besar, sehingga perlu sinkronisasi pemanfataanya.

“Apalagi ada sebagian kawasan hutan disini yang masuk proyek Migas,” kata I Nyoman Widana.

Dalam konteks tersebut, Nyoman menegaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah kebijakan tentang KPH yang dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

Baca Juga :   Warung Mamin Bermunculan

Menurutnya, semua kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut tidak lain bertujuan guna mewujudkan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari. Selain itu kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menyamakan program dan implementasi kerja yang harus mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tidak mengabaikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan sekitar hutan.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi masalah pemakaian area hutan, karena semua sudah paham bahwa izin pemanfaatan langsung melalui Mentri Kehutanan,” tegas Nyoman dihadapan pejabat Muspida, Muspika dan Kepala Desa yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Untuk diketahui, ada beberapa proyek migas yang menggunakan areal perhutani KPH Bojonegoro. Yakni proyek pipanisasi 6 inch Banyuurip – Mudi milik Pertamina EP Cepu yang menggunakan bekas rel loko. Kemudian rencana pelaksanaan proyek engineering, procurement and construction (EPC) 2 Banyuurip, Blok Cepu, milik Mobil Cepu Limited (MCL) yang akan mengerjakan pipanisasi darat 20 inch mulai Lapangan Banyuurip hingga bibir pantai Palang Tuban sepanjang 72 kilo meter (KM).

Baca Juga :   Pasca Putusan MK, Situs BP. Migas Tak Bisa Dibuka

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *