Pasca Putusan MK, Situs BP. Migas Tak Bisa Dibuka

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Belum lama pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP-Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/11/2012) kemarin,
Situs resmi www.bp-migas.go.id tidak bisa diakses sebagaimana biasanya. Berualngkali saat suarabanyuurip.com membuka situs tersebut, belum juga terkoneksi bahkan dinyatakan eror.

Sementara itu, sejumlah pejabat BP-Migas, diantaranya Kepala Divisi Humas dan Kelembagaan Rinto Pudjiantoro, Kepala BP-Migas Perwakilan Jawa Bali Nusa Tenggara, Agus Kurnia ketika berupaya dihubungi suarabanyuurip juga tidak ada respons.

Seperti diberitakan hampir semua media massa, MK telah membubarkan BP-Migas terhitung pasca dibacakanya putusan MK jam 11.00 wib pada selasa (13/11/2012) kemarin. MK menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, UU Migas lebih condong membuka kran liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. (roz/suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Sekda Tutup Data Kilang Tuban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *