Aturan Angkutan Air Baru di berlakukan, Perahu Tembo di Bengawan Solo Kembali Terguling

SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho

Belum seminggu Peraturan Bupati (Perbub) tentang standarisasi dan keselamatan angkutan air khususnya waduk dan Bengawan Solo diberlakukan, musibah perhu terguling di Sungai Bengawan Solo kembali terjadi di Bojonegoro. Kali ini, musibah itu terjadi ditambangan Mojo Desa Kanorrejo , Kecamatan Kanor  – Rengel, Kabupten, Tuban, senin (27/6) sekitar pukul 11.00 wib. Dalam insiden ini, 6 orang berhasil selamat,  dan dari 10 korban hilang baru empat orang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Kempat korban tewas yang berhasil ditemukan itu adalah   Jayadi (18), operator perahu Warga Kenongo, Rengel, Tuban; Sanaji (50), Kayat (50) warga Bagon, Desa Soko, Tuban; dan Sunarti (46) belum diketahui tempat tinggalnya.

Informasi yang diperoleh dari pihak Kecamatan Kanor menyebutkan,  musibah ini terjadi ketika perahu melakukan perjalanan dari  Kanorejo  menuju Rengel. Namun, saat baru meninggalkan  bibir bengawan, perahu tiba-tiba bocor. Akibatnya,  perahu dengan cepat terisi air dan akhirnya tenggelam.

“Ini terjadi karena perahu kondisinya tidak layak (sudah tua). Banyak bagian perahu yang bocor,” kata Camat Kanor, Dharmawan ketika dihubungi melalui ponselnya mengaku berada dilokasi kejadian, (27/6).

Baca Juga :   Dampak El Nino Ancam Ketahanan Pangan: BMKG Beri Peringatan Serius

Warga yang melihat peristiwa itu langsung bersama-sama saling bahu membahu menolong korban dan berhasil menyelamatkan 6 orang.  Ke enam korban selamat itu adalah Sarmati (50), Sahuri (43) warga Kapas; Darsih (36) warga Desa Bogo, Kapas, Jaminten warga Soko, Tuban; Mugi (60) dan Arif (39).

Sedangkan 8 korban yang masih belum ditemukan adalah Ngadi (18) operator perahu, Kanadi (40), Jamilah (50), Sunarti (22), Warsid (38), Robi (9), Diah (4), Sholikin (35),.

“Selain itu, dari 6 sepedah motor yang hilang baru ditemukan 4 unit,  dua sepedah pancal ditemukan satu unit,”  pungkas Dharmawan.  

Perlu diketahui, Perbup tentang angkutan air di Bengawan Solo dan Waduk yang baru diberlakukan itu diantaranya berisi tentang kelayakan perahu, jumlah penumpang, dan pelampung untuk keselamatan penumpang.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *