SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengajukan penawaran pengelolaan gas suar bakar (flare gas) Banyuurip, Blok Cepu, secara tertulis pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP. Migas).
“Sudah beberapa hari kemarin suratnya kita kirim (BP. Migas),†kata Bupati Suyoto melalui pesan pendeknya, Jum’at (01/7).
Suarat penawaran pengelolaan flare gas di gas oil separation plant (GOSP) Banyuurip itu juga ditembuskan kepada operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL).
Hanya saja, Bupati enggan menyebutkan secara pasti jumlah besaran gas flare Blok Cepu yang diajukan pada otoritas migas tanah air tersebut.
“Berapapun (jumlahnya) sepanjang ekonomis di produksi. Namun kalau sudah diinjeksi lagi penuh tentu tidak lagi relevan permohonan ini,†papar Ketua DPW PAN Jatim ini.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemkab Bojonegoro mengajukan penawaran pengelolaan gas suar bakar Blok Cepu ini. Yakni bila dibakar baik dari sisi lingkungan hidup maupun bisnis tidak bagus.
“Karena itu kita harapkan BP. Migas segera memberikan ijin pengelolaan itu,†pungkasnya.
Sama seperti pengelolaan gas suar Sukowati Blok Tuban yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina – PetroChina East Java (JOBP-PEJ), gas ikutan di Blok Cepu ini nantinya akan dikelola PT. Bangkit Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro.