Tri Harmawan : TWU Beroperasi dengan Perijinan yang Lengkap

SuaraBanyuurip.com - Winarto

Pembangunan tangki penampungan di dalam lokasi kilang mini  desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, sempat memunculkan persepsi berbeda terkait perijinan. PT. Tri Wahana Universal (TWU) dikabarkan belum membayar retribusi ijin gangguan (HO) terkait penambahan beberapa tangki timbun di dalam areal kilang.

“Kami bukan melakukan perluasan, melainkan menambah tangki timbun sebanyak 3 unit.Itu pun kita bangun di dalam areal kilang,” ungkap Tri Harmawan, salah satu management dari PT. TWU, kepada Suara Banyuurip, di kantornya, Senin (11/07/2011).

Dijelaskan, perusahaan telah mematuhi semua peraturan yang ada baik pusat hingga di daerah (Bojonegoro). “Jadi kalau masalah perijinan tentu sudah kami lengkapi sebelum kami beroperasi,” imbuhnya.

Tri Harmawan, menegaskan, pada prinsipnya PT. TWU akan mengikuti aturan yang ada, jika hal tersebut benar sebagai diamanatkan dalam Perda No 5 tahun 2003 beserta perubahannya.

“Oleh sebab itu PT TWU masih menunggu tindak lanjut surat yang telah dilayangkan serta hasil pertemuan dengan Badan Perijinan 14 Juni 2011 lalu,” katanya.

Sekedar diketahui, PT. TWU salah satu perusahaan kilang swasta nasional pertama di Indonesia. Perusahaan tersebut membawa misi penting untuk menunjang kebutuhan BBM secara nasional yang hingga saat ini masih kurang dan impor.

“Keberadaan kami sebenarnya juga telah menambah pendapatan negara maupun daerah melalui sektor pajak yang jumlahnya tidak kurang dari Rp. 10 miliar setiap bulannya,” tegas Tri Harmawan.

Menurutnya, PT. TWU juga memiliki komitmen untuk menggunakan potensi lokal, baik pada masa kontruksi lalu hingga beropersi seperti saat ini. Ratusan tenaga kerja lokal banyak terlibat termasuk melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa Sumengko dalam pengelolaan jasa transportasi BBM hasil produksi dari kilang TWU.

“Sehingga dengan memperhatikan ketentuan yang ada dan setelah mendapat penjelasan langsung dari pihak Badan Perijinan setempat, permasalah perijinan dan retribusi HO sudah tidak ada masalah,” pungkas Tri Harmawan.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *