Gubernur Dorong Percepatan Puncak Produksi Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comAli Mahmudy

Keinginan pemerintah pusat agar Sumur Minyak Banyuurip, Blok Cepu, segera berproduksi puncak mendapat dukungan Gubernur Jatim, Soekarwo. Meskipun Pemerintah Propinsi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Operator Blok Cepu Mobil Cepu Limited (MCL) agar secepatnya melakukan produksi sebesar 165 ribu barel per hari (bph).

“Kita hanya bisa mendorong agar Blok Cepu bisa segera berproduksi puncak,” kata Soekarwo usai membuka musyawarah Cabang (Muscab) II Parta Demokrat di Gedung Tri Dharma, Selasa (13/12).

Menurut dia, semua kewenangan itu berada ditangan pemerintah pusat. Sedangkan Pemrop hanya mendorong agar produksi Blok Cepu sebesar 20 ribu bph yang dilakukan sekarang ini bisa naik menjadi 165 ribu bph.

“Kita tidak mengetahui masalah teknis pengeboran maupun konstruksi. Jadi hanya sebatas itu yang bisa kita lakukan (mendorong peningkatan produksi),” tegas Pak De-panggilan akrab Soekarwo tanpa menjelaskan bentuk dorongan seperti apa yang dilakukan.

Ketua DPW Partai Demokrat ini juga enggan menyikapi peraturan daerah (Perda) No. 23 Tahun 2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi dalam eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas dan peraturan bupati (Perbup) No. 48/2011 tentang optimasliasi kandungan lokal dalam kegiatan migas yang dinilai menghambat proyek engineering, procurement, and cosntruction (EPC) Banyuurip.

”Mana ada dalam aturan itu yang isinya menghambat. Khan tidak ada. Itu hanya isu,” elak Soekarwo.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika melakukan peletakan batu pertama proyek EPC 1 Banyuurip meminta kepada daerah agar mempermudah perijinan. Hal ini untuk mendukung percepatan produksi minyak Banyuurip sebesar 165 ribu bph pada 2013 dari target 2014.

Seperti diketahui, kontraktor EPC 1, PT. Tripatra Engineers & Cosntruction belum bisa melakukan kegiatan konstruksi yang dijadwalkan Desember ini dikarenakan belum keluarnya ijin mendirikan bangunan (IMB). Belum keluarnya IMB itu disinyalir karena belum adanya kesepakatan keterlibatan BUMD dan realisasi enam item oleh BP. Migas maupun MCL.

Enam item itu adalah tukar guling tanah kas desa seluas 13 hektar (ha), penggunaan tanah lapangan dan akses jalan Dusun Templokorejo, Desa Gayam, Kecamatan Ngasem. Kemudian kompensasi infrastruktur atas penggunaan Jalan Rajekwesi Desa Bonorejo, penggusuran sendang dan surat tidak keberatan dari 7 warga yang tersisa.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *