MCL Diminta Segera Realisasikan Komitmen

SuaraBanyuurip.comRirin

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Fajar Yudhi H menyatakan telah melayangkan surat kepada Operator Blok Cepu untuk segera menuntaskan enam item yang sudah disepakati bersama antara BP. Migas, MCL dan Pemkab Bojonegoro. Enam item tersebut merupakan salah satu syarat utama yang harus di penuhi operator agar memperoleh ijin mendirikan bangunan (IMB) proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip.

“Suaratnya sudah saya kirim Rabu tanggal 11 Januari kemarin. Surat itu berisi agar MCL secepatnya merelisasikan enam item yang sudah disepakati bersama,” kata Fajar Yudhi H ketika ditemui diruang kerjanya, Jum’at (13/1).

Enam item itu adalah menindaklanjuti tukar guling tanah kas Desa Gayam seluas 13 hektar (ha) yang saat ini sudah disewa MCL dan menginjak tahun kedua, kesepakatan penggunaan akses jalan Dusun Templokorejo dan lapangan Desa Gayam, Kecamatan Ngasem. Kemudian, kompensasi infrastruktur atas penggunaan jalan Rajekwesi di Desa Bonorejo bagi Desa Mojodelik, Brabowan, dan Bonorejo, berupa pemavingan jalan desa dan tanggul penahan tanah (TPT), pembongkaran sendang, dan surat tidak keberatan dari 7 warga yang masih tersisa.

Baca Juga :   TWU Bisa Diskusikan Harga Minyak Banyuurip

Fajar Yudhi menjelaskan, pengerjaan proyek EPC 1 hingga saat ini belum dapat dimulai karena masih terkendala IMB dan dua ijin ganguan (HO) yakni akses jalan Desa Ngraho, Kecamatan Kalitidu – Bonorejo dan Dusun Templokorejo, Desa Gayam. Sedangkan ijin yang baru dikeluarkan Pemkab Bojonegoro adalah ijin HO untuk central processing facility (CPF) seluas 300 ha dengan biaya sebesar Rp. 9,28 milyar.

“Ijin ini akan diterbitkan jika pihak MCL sudah menyelesikan 6 item yang telah disepakati,” tegas Fajar.

Menurut dia, pengiriman surat terhadap MCL tersebut  sebagai salah satu usaha Pemkab Bojonegoro untuk mensupport segera terlaksananya proyek EPC 1 Banyuurip. Karena dengan tertundanya proyek yang membangun CPF itu tentu akan membuat biaya yang dibebankan kepada Negara juga membengkak.

“Kita tidak bukan ingin menghambat proyek ini. Tapi komitmen itu harus terealisasi lebih dulu dan tidak hanya janji-jani saja,” tandas Fajar.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Bojonegoro Suyoto mengatakan, selain pemkab sudah melayangkan surat juga mengadakan pertemuan dengan MCL dan BP. Migas untuk membahas semua permasalahan salah satunya adalah komitmen dari enam item tersebut.

Baca Juga :   Pengrajin Tempe Cemas Dollar Naik

“Jika enam itu direalisasikan ijin (IMB) akan langsung saya tanda tangani,” tegas Ketua DPW PAN Jatim ini.

Sementara itu ditemui terpisah Field Publicand Government and Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya menyatakan, untuk memenuhi enam item tersebut masih perlu proses yang tidak mudah dan butuh waktu. Dia mencontohkan, adanya tukar guling lapangan sepak bola di  Desa Gayam membutuhkan waktu yang lama karena prosesnya bisa sampai ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Persoalaan ini tidak bisa dibebankan pada salah satu pihak. Semua pihak harus saling membantu. Karena saling berkaitan satu sama lain baik antara Pemkab, Bp Migas Kontraktor dan MCL,” sambung Rexy.

Disinggung mengenai surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Pemkab, Rexy mengaku kurang mengetahui hal tersebut. Namun dia menegaskan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan melalui pertemuan-pertemuan di pemkab serta memberikan progres report seperti yang diminta pemkab selama ini.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *