SuaraBanyuurip.com –Ririn
Pemerintah Kabupetan Bojonegoro memberikan deadline (batas waktu) kepada Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) untuk menyelesaikan masalah sosio economi (sosial ekonomi) khususnya enam item yang sudah disepakati bersama BP. Migas sampai Jum’at (27/1) mendatang agar proyek engeenering, procurement and construction (EPC) 1, 2 dan 5 Banyuurip dapat segera berjalan.
Enam item tersebut adalah menindaklanjuti tukar guling tanah kas desa seluas 13 hektar (ha) yang saat ini sudah disewa MCL dan menginjak tahun kedua, kesepakatan penggunaan akses jalan Dusun Templokorejo dan lapangan Desa Gayam, Kecamatan Ngasem.
Kemudian, kompensasi infrastruktur atas penggunaan jalan Rajekwesi di Desa Bonorejo bagi Desa Mojodelik, Brabowan, dan Bonorejo berupa pemavingan jalan desa dan tanggul penahan tanah (TPT), pembongkaran sendang, dan surat tidak keberatan dari 7 warga yang masih tersisa.
“Jum’at depan MCL harus sudah memberikan jawaban final dari skenario proyek ini. Sehingga tidak ada perencanaan-perencanaan lagi,†kata Bupati Bojonegoro Suyoto ketika memimpin rapat koordinasi dengan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemkab Bojonegoro, Komisi A DPRD, BP.Migas, MCL, serta perwakilan pemenang tender proyek EPC 1, 2 dan 5, di Ruang Batik Madrim Selasa (17/1).
Menyusul pemberian batas waktu ini, Bupati juga meminta kepada semua pihak terkait baik BP. Migas, MCL, pemenang tender EPC 1, 2 dan 5, Tim Optimalisasi Kandungan Lokal untuk segar melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengusaha jasa konstruksi, perbankan, kepala desa dan camat yang menjadi lokasi proyek Banyuurip 1,2 dan 5.
“Lebih cepat (pertemuan) itu dilaksanakan akan lebih baik sehingga Jum’at depan sudah ada kesepakatan final,†tegas Ketua DPW PAN Jatim ini.
Suyoto mengungkapkan, belum selesainya enam item kesepakatan itulah yang menjadi
permasalahan belum dikeluarkannya ijin mendirikan bangunan (IMB) proyek EPC 1 dan menghambat proyek EPC 2 dan 5. Karena itu, dalam pertemuan ini, bupati ingin progress report (laporan baru) segera diserahkan kepada Pemkab sehingga bisa mensupport kendala penyelesaian enam item itu. Apalagi MCL telah melakukan negoisasi sejak satu bulan yang lalu, namun masih sebatas koordinasi dan belum ada kepastian terkait progress report yang dilakukan untuk menyelesaikan enam masalah krusial tersebut.
“Karena itu hari ini kita juga ingin tahu sejauh mana hasilnya,†ungkap Kang Yoto-panggilan akrab Bupati Suyoto.
Menurut Suyoto, bila para pihak terkait sudah sama-sama menyepakati, maka aspek sosial bisa tertangani dengan baik. Suyoto juga menjabarkan satu persatu permasalahan yang ada seperti pada EPC 1 yaitu penyelesaian komitmen 6 item yang telah disepakati, serta pengoptimalisasian peraturan bupati (Perbup) No.48/2011 tentang Optimalisasi kandungan Lokal dan peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas.
Rencananya, pertemuan antara kontraktor EPC, MCL, BP. Migas dengan kepala desa dan camat di wilayah proyek Blok Cepu, perbankan dan perwakilan asosiasi jasa konstruksi akan dilaksanakan, Rabu (18/1) besok.