Kepala Daerah Diminta Permudah Perizinan Migas

SuaraBanyuurip.comBP. Migas/Ririn Wedia Nafitasari

Deputi Perencanaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) Haposan Napitupulu, menghimbau agar kepala daerah menjalankan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional dengan penuh tanggung jawab untuk dapat mengejar peningkatan produksi minyak nasional sebesar 1,01 juta barel per hari pada tahun 2014.

Menurut dia, adanya Inpres No 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diharapkan menjadi solusi untuk meminimalisasi masalah yang dihadapi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam upaya meningkatkan produksi minyak di lapangan.

“Sepanjang tahun 2011 kendala yang kerap menggangu peningkatan produksi merupakan masalah eksternal,” ujar Haposan Napitupulu saat membuka Forum E&P Knowledge Sharing KKKS Area Kalimantan di Balikpapan, Jumat (10/02).

Masalah eksternal yang dimaksud itu adalah gangguan sosial, gangguan keamanan, sulitnya perizinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun lintas sektor, tumpang tindih lahan dan lainnya.

“51 persen yang mengganggu peningkatan produksi adalah masalah itu,” ungkapnya.

Dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Gubernur, Bupati, Walikota untuk melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi. Secara khusus, Gubernur diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.

Baca Juga :   Minta PT GCI Antisipasi Gejolak Sosial

Selain itu, Presiden juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. Menteri Keuangan diperintahkan memberikan insentif pajak dan kepabeanan, Menteri Kehutanan diperintahkan mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta memberi dukungan kebijkan terkait optimalisasi penggunaan kawasan hutan untuk mendukung peningkatan produksi.

Sementara BP. Migas diminta untuk memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan (plan of development / PoD) paling lama 31 hari sejak diajukan, persetujuan work, program and budget (WP&B) paling lama 25 hari dan persetujuan. Kemudian Menteri ESDM diperintahkan memberikan persetujan PoD paling lama 90 hari sejak diterimanya usulan lengkap dari BP. Migas.

Diluar Instruksi Presiden tersebut, BP.Migas juga akan terus melakukan upaya internal dalam rangka pencapaian target produksi minyak dan gas bumi. “Salah satunya adalah realisasi kegiatan Enhanced Oil Recovery (EOR). Sampai tahun 2011, baik dari waterflood maupun steam flood telah menambah produksi minyak sampai 333.000 barel per hari atau setara dengan 40 persen produksi nasional.Puncak produksi minyak nasional pernah mencapai 1,6 juta barel pada tahun 1975 dan tahun 1995.

Baca Juga :   Tiga Strategi Pertamina EP Asset 4 Tingkatkan Produksi

“Dengan eksplorasi dan kegiatan EOR diharapkan terjadi lagi puncak produksi yang ketiga di Indonesia, setidaknya produksi selalu diatas 1 juta barel minyak per hari. Kedepan EOR di Indonesia bisa menggunakan selain Injeksi Uap, juga direncanakan penggunaan Injeksi Kimia dan Injeksi Gas karbon,” katanya.

BP. Migas juga akan berupaya untuk menahan laju penurunan alamiah produksi minyak nasional dari 12 persen per tahun menjadi hanya 3 persen per tahun. “Dengan niat baik, kerjasama yang baik dan penuh tanggunghawab dari seluruh pemangku kepentingan, tidak mustahil produksi 1 juta barel minyak dapat tercapai,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Suyoto menegaskan, bahwa pemkab Bojonegoro mendukung dikeluarkannya Inpres tersebut dalam membantu percepatan produksi puncak Blok Cepu sebesar 165 ribu barel per hari (bph) untuk memenuhi target produksi minyak nasional sebesar 1,01 juta bph pada 2014 mendatang.

“Kemudahan (perizinan) itu maksudnya tidak dipersulit. Pemkab malah pro aktif membantu penyelesainnya,” sambung Ketua DPW PAN Jatim ini.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *