Bupati: MCL Tidak Proaktif Selesaikan 6 Item

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Bupati Bojonegoro Suyoto menegaskan, belum keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin gangguan (HO) untuk pelaksanaan proyek pengembangan penuh lapangan Banyuurip, Blok Cepu, dikarenakan tidak adanya kejelasan dan kepastian penyelesaian 6 item kesepakatan dari Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu. Padahal kesepakatan 6 item itu merupakan masalah spesifik yang telah disampaikan MCL dan BP. Migas setahun lalu, namun baru ditindaklanjuti menjelang proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip dilaksanakan.

”MCL baru melakukan upaya penyelesaian baru-baru ini,” ungkap Suyoto saat konfrensi pers di rumah dinasnya, Sabtu (11/2).

Enam item yang masuk dalam proyek EPC 1 Banyuurip itu adalah kepastian dan kejelasan tukar guling tanah kas desa seluas 13,2 hektar, pengganti lapangan sepak bola, penutupan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong, dan pembangunan fasilitas air sebagai ganti akses air Sendang Kelor.

”Kita tidak ingin semua itu harus diselesaikan sekarang. Tapi yang kita inginkan ada kejelasan dan kepastian sekenario penyelesaiannya dari MCL seperti apa, harus jelas kapan pelaksanannya,” tegas bupati Kelahiran Desa Bakung, Kecamatan Kanor ini.

Sebab, lanjut dia, permasalahan enam item tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat dan pemerintah desa. Sehingga harus ada kejelasan dan kepastian penyelesaiannya sebelum EPC Banyuurip dilaksanakan.

”Kita tidak ingin setelah IMB kita keluarkan kesepakatan itu tetap tidak dilaksanakan. IMB ini hanya instrumen untuk mengelola masalah sosial karena persoalaan itu (6 item) menyangkut masyarakat dan pemerintah desa,” papar Suyoto.

Baca Juga :   Ganjar Pranowo Tunjuk Komang Jadi Plh Bupati Blora

Bupati berjanji, akan mengeluarkan IMB bila sudah ada kejelasan dan kepastian penyelesaian enam item dari operator. Sebab,  baik MCL maupun BP. Migas telah menyampaikan keinginan menggunakan enam fasilitas tersebut setahun lalu namun tidak ada tindaklanjutnya.

”Jadi bukan kita (Pemkab) yang menghambat, tapi MCL lah yang tidak proaktif dan cepat menyelesaikannya. Bahkan kita melalui tim optimlaisasi telah meminta agar membantu memfasilitasi MCL dengan pihak desa untuk menyelesaikan kendala-kendaa yang dihadapi,” jelas Ketua DPW PAN Jatim ini mengklarifikasi pernyataan Sekretariat Wakil Presiden yang menuding Pemkab Bojonegoro menghambat proyek Blok Cepu.

Ditempat yang sama, Camat Ngasem, Setyo Yuliono mengungkapkan, setelah adanya kesepakatan kesanggupan penyelesaian enam item antara empat pemerintah desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan tokoh masyarkat Desa Gayam, Mojodelik, Bonorejo dan Brabowan Kecamatan Ngasem dengan MCL, BP. Migas dan Pemkab Bojonegoro pada 18 Januari lalu, muncul permasalahn baru.

Yakni, kata Setyo Yuliono, adalah adanya aset desa di Mojodelik yang sebelumnya tidak masuk dalam plan proyek Banyuurip, ternyata termasuk bagian lokasi proyek EPC. Aset desa itu adalah penggunaan jalan lorong dan jalan dukuhan Samben sepanjang 600 meter, serta sendang dan Kali Gami.

”Sebelumnya aset itu kita cocokan dengan MCL tidak masuk. Karena itu akan dilakukan pengukuran ulang,” sambung mantan Camat Purwosari ini.

Baca Juga :   KPU Sasar Pasar Ikan Lamongan

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moeljono menambahkan, sesuai hasil pertemuan ke dua pada tanggal 16 hingga 18 Januari 2012 lalu di Surabaya ada 10 point persyaratan ijin HO yang belum dipenuhi dalam proyek EPC diantaranya tanda tangan dari beberapa warga. Kemudian di EPC 1, ada 6 item kesepakatan yang sudah disepakati bersama belum jelas kepastian penyelesaiannya.

”Bahkan sesuai kesepakatan, tanggal 27 Januari seharusnya MCL melaporkan kepastian dan kejelasan penyelesaian 6 item itu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya” timpal Moeljono.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam penyelesaian enam itu, selain aset Desa Mojodelik yang tidak tercover dalam data MCL, juga muncul masalah yang tidak masuk dalam butir enam item kesepakatan yang disepakati bersama sebelumnya. Yaitu permintaan warga atas penutupan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong berupa penerangan jalan umum (PJU) dan plengsengan.

”Ini (permintaan) muncul dari adanya sosialisasi yang dilaksanakan MCL, pemerintah desa gayam dengan warga di dua dusun itu (Templokorejo – Kaliglonggong),” terang Moeljono.

Menurut dia, kejelasan dan kepastian penyelesaian enam item kesepakatan ini sangat penting. Karena disamping menjadi permasalahan sosial, juga akan menumbuhkan faktor kepercayaan kepada masyarakat.

”Seperti kesepakatan pembangunan balai Desa Gayam tahun 2010 lalu sampai sekarang belum juga direalisasikan,” pungkasnya.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *