Segera Kirim Laporan ke Wapres

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jatim, dalam waktu dekat berencana melayangkan surat kepada Wakil Presiden (Wapres) Budiono terkait permasalahan penyelesaian enam item kesepakatan isu sosial yang menjadi kendala belum dikeluarkanya izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin gangguan (HO) proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip, Blok Cepu.

“Kita tidak ingin ada salah persepsi pemerintah pusat kepada daerah. Apalagi sampai ada tudingan menghambat proyek Blok Cepu,” kata Bupati Bojonegoro Suyoto dalam jumpa pers menanggapi pernyataan sekretariat wakil presiden (Wapres) yang menuding Pemkab Bojonegoro menghambat proyek Blok Cepu, di rumah dinasnya, Sabtu (11/2).

Menurut dia, pemerintah pusat harus mengetahui persoalaan sebenarnya yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pengembangan penuh Lapangan Banyuurip di Kabupaten Bojonegoro. Yakni, tentang belum adanya kejelasan dan kepastian penyelesaian 6 item masalah sosial dari Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) yang sudah disepakati bersama pemerintah desa, BP. Migas, dan Pemkab Bojonegoro.

”Saya ingin sekali diundang ke sana (wapres) agar dapat menjelaskan secara detail persoalaan yang terjadi disini (Bojonegoro). Tapi karena penjelasan yang diterima (Wapres) hanya sepihak, kita akan mengirimkan laporan lengkap,” terang Kang Yoto-panggilan akrab Bupati Suyoto.

Baca Juga :   Puluhan Warga Hadang Moving Rig Pad B

Laporan lengkap yang dimaksud adalah  tentang kendala penyelesaian enam item kesepakatan yang belum ada kejelasan dan kepastian dari Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL).  Yakni tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar (Ha), pengalihan lapangan sepak bola, penutupan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong, pembangunan fasilitas air sebagai ganti akses air yang bersumber dari Sendang Kelor, dan rehab balai desa yang semuanya masuk di wilayah Gayam, Kecamatan Ngasem.

Kemudian, kompensasi infrastruktur penutupan jalan Rajekwesi berupa jalan paving, tembok penahan tanah (TPT) kepada Desa Mojodelik, Bonorejo dan Brabowan. Semua proposal kompensasi infrastruktur tersebut telah diajukan oleh masing-masing desa, namun hingga sekarang belum ada kejelasan dan kepastiannya. Belum lagi permasalahan baru yang muncul seperti rencana penggunaan aset desa Mojodelik yang sebelumnya tidak masuk data MCL di peta proyek EPC.

Asset desa itu adalah Sendang Gempol, Sendang Pelem, Kali Bangi, Jalan Desa Dusun Ledok, dan Jalan Desa Dusun Samben.  

”Kita akan tunggu sampai tanggal 24 Februrai nanti, jika tidak ada laporan tentang kejelasan dan kepastian enam item tersebut, kita akan mengirimkan laporan detailnya ke Wapres,” ujar Suyoto.

Baca Juga :   Di EPC 1 Tinggal 2.500 Pekerja

Dia menambahkan, sesuai kesepakatan tanggal 17 Januari lalu, MCL akan memberikan laporan kejelasan dan kepastian penyelesaian 6 item kesepakatan tersebut. Namun kenyataannya, anak perusahaan raksasa minyak Amerika Serikat, ExxonMobil, itu belum memberikan jawaban pasti.

”Ini (pengiriman laporan) kita lakukan agar ada sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian masalah sosial,” pungkasnya.

Rencananya, selain ke Wapres, laporan tersebut akan dikirim ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BP. Migas, dan kementerian terkait.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *