FKM Sapu Lidi Tuntut Kontraktor Lokal Dilibatkan

SuaraBanyuurip.comWinarto-Samian Sasongko

Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Sapu Lidi menggelar unjukrasa di perbatasan Desa Sumengko dengan Desa Katur, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Jum’at (9/3). Dalam aksinya, lembaga yang menampung puluhan kontraktor lokal itu, mengerahkan ratusan pemuda Desa Sumengko. Mereka melakukan aksi damai dengan mendirikan tenda dan berdiri dipinggir jalan sambil mententeng beberapa spanduk dan poster berisikan keterlibatan kandungan lokal.

Koordinator Aksi, Suhadak menjelaskan, aksi ini digelar karena FKM Sapu Lidi menilai kontraktor pemenang tender proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, belum melibatkan masyarakat lokal Bojonegoro seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas.

Dia mencontohkan, seperti tender prakualifikasi yang di buka PT. Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor pemenang tender EPC 1. Dalam prakualifikasi itu disyaratkan kontraktor lokal harus memiliki jaminan Rp. 35 milyar dari Bank di Bojonegoro dan diaudit berturut-turut selama lima tahun.

”Mana mungkin kontraktor kecil memiliki jaminan sebesar itu. Ini sama saja menyingkirkan kontraktor kecil,” kata Suhadak.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Konsumsi LPG 3 Kg di Bojonegoro Diprediksi Naik 1,3 Persen

Padahal, lanjut dia, sekarang ini banyak masyarakat disekitar pemboran migas Banyuurip – Jambaran yang mendirikan cv sebagai ganti lahan gantungan hidup mereka yang sudah dibebaskan operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited.

”Warga sudah berkorban banyak untuk kepentingan nasional, tapi perlakukan kontraktor sungguh tidak adil,” sergahnya.

Karena itu, tambah Suhadak, untuk membela kepentingan masyarakat lokal dalam aksi ini FKM Sapu Lidi mengusung sembilan tuntutan. Yakni kontraktor lokal se Kabupaten Bojonegoro meminta dialog terbuka dengan PT. Tripatra di Pendopo Malwopati dengan difasiitasi Pemkab dan DPRD Bojonegoro, masyarakat di Ring I harus dilibatkan dalam proyek, PT. Tripatra harus memberikan kebijakan khusus terhadap kontraktor lokal untuk ikut berpartisipasi dalam proyek.

Kemudian, lanjut dia, PT. Tripatra harus memahami dan mampu merubah persyaratan yang memberatkan kontraktor lokal, mengakomodir masyarakat sebagai tenaga kerja sesuai kemampuan, setiap tender dan pemenangnya harus diumumkan dimedia cetak, coorporate sosial responsibhility (CSR) harus tepat sasaran melalui pemerintah atau masyarakat langsung, kontraktor se Bojonegoro harus diundang lewat media cetak, dan mendayagunakan kapasitas pengusaha lokal ditingkat daerah sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Baca Juga :   Industri Hulu Migas Perlu Kepastian Hukum

”Jadi tidak semua pekerjaan harus ditenderkan. Ini sesuai dengan amanah Pimpinan BP. Migas bahwa contoh-contoh kemampuan sumber daya di bidang Hulu migas,” tandas Suhadak.

Aksi yang dilakukan FKM Sapu Lidi ini sempat mengundang perhatian Kapolres Bojonegoro, AKBP. Rakhmad Hidayat. Dia menyempatkan datang ke lokasi unjukrasa untuk memediasi. Hasilnya, perwakilan FKM Sapu Lidi bersedia membubarkan diri setelah perwakilan mereka dipertemukan dengan Bupati Bojonegoro dan PT. Tripatra.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *