SuaraBanyuurip.com –Winarto
Meski PT. Tripatra Engineers and Constructors, kontraktor pemenang tender proyek engineering, procurement and construction, telah membayar tanggungan retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemerintah kabupaten Bojonegoro, namun masih ada satu perijinan yang belum dikantongi kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL) tersebut. Yakni IMB untuk akses jalan diperlintasan kereta api yang menghubungkan Desa Sudu – Ngraho, Kecamatan Kalitidu menuju lokasi proyek.
Direktur Executif PT. Tripatra Engineers & Constructor, Teguh Haryono, membenarkan belum selesainya IMB untuk akses jalan sepanjang 100 meter2 diperlintasan kereta api tersebut. Sebab, sekarang ini, proses perijinan tersebut masih dalam proses di Dirjen Perhubungan dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memperoleh ijin perlintasan terlebih dulu.
“Ijin perlintasan itu sebagai salah satu sayarat untuk memperoleh IMB akses jalan,†kata Teguh.
Rencananya, ijin perlintasan yang diajukan Tripatra ke PT. KAI adalah per tahun. Artinya, setiap tahun ijin tersebut akan diperbaharui.
“Proses sudah 75 persen. Kita terus inten berkoordinasi (dengan Direjen perhubungan dan PT KAI) agar secepatnya memperoleh ijin perlintasan sehingga IMB akses jalan juga dapat segera keluar,†terangnya.
Sebelumnya, PT. Tripatra telah membayar retribusi IMB untuk central procesing fasiliti (CPF) Â sebesar Rp. 4,4 milyar pada 30 Maret lalu. Jumlah ini dibawah tagihan yang dilayangkan Badan Perijinan Bojonegoro sebelumnya yakni sebesar Rp. 4,8 milyar.