Seperti Tamu Dirumah Sendiri

sidak di PT. LS

SuaraBanyuurip.comWinarto

Tim optimalisasi mendapat penolakan ketika melakukan sidak di lokasi proyek Blok Cepu. Standard aturan perusahaan yang diberlakukan MCL maupun kontraktornya membuat mereka tak berdaya.

Terbukti, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan rombongan tim optimalisasi kandungan lokal di gudang penyimpanan alat berat milik PT. Lamongan Soubase (LS), rekanan Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas Blok Cepu, di Desa Katur, Kecamatan Kalitidu, ditolak. Perwakilan menajeman PT. LS tetap bersikukuh tidak memperbolehkan rombongan tim masuk ke dalam gedung dengan alasan tidak ada surat izin dan pemberitahuan resmi dari MCL.

Rombongan tim yang terdiri kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro itu hanya di bawa masuk ke halaman gudang oleh pewakilan manajemen PT. LS. Akibatnya, sidak di gudang milik PT. Bangkit Bangun Sarana (BBS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro yang dibangun oleh mitranya, PT. Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS), tersebut tidak membuahkan hasil. Tim optimalisasi tak memperoleh data jumlah tenaga kerja lokal Bojonegoro maupun kendaraan alat berat .

Rombongan tim ini dipimpin Asisten II, Nono Purwanto. Ikut mendamping Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Baktiono; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Iskandar; Kepala Badan Lingkungan Hidup, Suharto; Kepala Dinas Perhubungan, Edy Susanto; dan Kepala Bagian Hukum, Agus Supriyanto, Kepala Bakesbangpol Linmas, Lukman Wafi; Camat Kalitidu, Yayan; Camat Ngasem, Setyo Yuliono; dan beberapa anggota satpol PP.

Padahal, dalam sidak ini, tim yang dibentuk dengan surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Suyoto itu ingin mengetahui implementasi Perda No. 23/2011 tentang pertumbuhan ekonomi daerah dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas atau biasa disebut Perda Konten Lokal oleh operator migas maupun kontraktornya.

“Kita sangat mensayangkan sikap manajeman PT. LS yang tidak memperolehkan masuk. Ini sama saja tidak menghargai kita dalam melaksanakan tugas,” kata Agus Supriyanto, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro yang ditugasi sebagai juru bicara rombongan tim optimalisasi kandungan lokal.

Karena, kata dia, dalam pertemuan antara tim optimalisasi kandungan lokal dengan BP. Migas Jawa Timur, Papua dan Maluku (Japalu) dan MCL, telah disepakati bahwa tim optimalisasi dapat melakukan evaluasi faktual bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran Perda konten lokal dalam kegiatan migas di Blok Cepu tersebut. Bahkan kesepakatan tersebut telah ditandatangani bersama.

Baca Juga :   Pertamina Berupaya Bebaskan Lahan Jalur Pipa

”Inilah yang jadi pertanyaan kita. Apakah kesepakatan itu disampaikan MCL ke rekanannya atau tidak,” ungkapnya.

Dalam sidak di gudang penyimpanan alat berat itu, tim optimalisasi melihat kendaran pengangkut alat berat yang berplat luar daerah terparkir didalam gudang tersebut. Disinyalir, kendaraan pengangkut alat berat yang digunakan PT. LS sebagian besar bukan berplat S Bojonegoro.

”Sampean bisa lihat sendiri, itu kendaraan plat mana. Bukan Bojonegoro,” sergah Agus sambil menunjukan truk pengangkut alat berat sebelum sesaat meninggal gudang.

Menurt dia,  penggunaan kendaraan operasional maupun pengangkut alat berat pemboran migas yang berplat luar Bojonegoro telah bertentangan dengan Pasal 17 ayat 2 Perda 23/2011. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa semua kendaraan operasional dan alat berat migas harus berplat S Bojonegoro dan harus didaftarkan ke samsat bila sudah beroperasional lebih dari tiga bulan.

”Ini sudah melanggar Perda. Kita akan mengevaluasinya sebelum memberikan sanksi,” tegas Agus.

Pelanggaran Perda itu bukan hanya ditemukan di gudang penyimpanan alat berat.  Ketika sidak di lokasi Well Pad A Banyuurip, tim optimalisasi banyak menemukan kendaraan operasional milik kontraktor MCL yang masih berplat luar Bojonegoro seperti Jawa Tengah bahkan Jakarta, meskipun sudah beroperasi lebih dari tiga bulan. Sebut saja tujuh kendaraan milik PT. Takari, kontraktor yang bergerak dibidang jasa tranportasi berplat K sudah beroperasi enam bulan di Bojonegoro.

Kemudian, mobil operasional milik PT. G4S, penyedia jasa security juga kebanyakan masih berplat luar daerah. Kemudian, ambulan di Gas Oil Separation Plan (GOSP) Banyuurip berplat B.

Berbeda dengan di gudang penyimpanan alat berat di Desa Katur, di Well Pad A Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, rombongan tim optimalisasi diperkenankan masuk lokasi. Ditempat ini penjagaan tak begitu ketat. Rombongan tim hanya mengisi daftar buku tamu di pos pintu penjagaan sebelah utara. Dengan didampingi Kepala Desa Mojodelik, Sandoyo, tim dapat mengetahui dan berbicara langsung dengan tenaga security maupun sopir untuk mengetahui apakah mereka warga lokal Bojonegoro atau tidak.

Baca Juga :   Multiplier Efek PPGJ Telah Dirasakan Warga

“Security sebagian besar warga lokal. Tapi untuk tenaga sopir, khususnya PT. Takari adalah warga luar daerah,” jelas Agus.  

Sedangkan di lokasi GOSP, rombongan tim juga dapat diperkenankan masuk oleh PT. Exteran dengan didamping perwakilan MCL, meskipun harus lebih dulu melewati pemeriksaan cukup ketat. Dipintu masuk pertama, rombongan tim lebih dulu mengisi daftar buku tamu, bahkan meninggalkan identitas diri untuk memperoleh nomor pengunjung. Sebelum masuk, kendaraan juga diperiksa menggunakan peralatan dektonator.

Sesampainya di lokasi parkir dalam, rombongan kembali melewati pos penjagaan dan memperlihatkan nomer daftar untuk memperoleh kartu tanda masuk ke dalam lokasi GOSP. Di dalam fasilitas pemrosesan minyak mentah ini, rombongan diterima manajemen PT. Exteran di ruang rapat. Masing-masing Kepala SKPD banyak melontarkan pertanyaan kepada Manajeman PT. Exteran maupun perwakilan MCL sesuai dengan bidang yang ditangani.

Kepala Dinas Perhubungan, Edy Susanto, misalnya, meminta kepada MCL maupun kontraktornya yang melakukan mobilisasi maupun demobilisasi alat berat agar mengajukan dispensasi penggunaan jalan kabupaten bila melebihi tonase jalan. Kemudian, Kepala Bagian Lingkungan Hidup, Suharto meminta, agar operator menggunakan jasa konsultan lokal dalam penyusunanan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), seperti penyusunan dokumen UKL/UPL.

”Selain itu pengelolaan limbah maupun sampah dapat dilakukan kerjasama dengan Pemkab. Sebab kita sudah memiliki bank sampah. Baik untuk sampah kering maupun basah,” saran Suharto.

Dalam pertemuan itu, Agus kembali menambahkan, agar MCL mensosialisasikan kesepakatan hasil pertemuan tim optimalisasi dengan BP. Migas Japalu kepada kontraktornya untuk lebih terbuka dan tidak menghalang-halangi evaluasi faktual sewaktu-waktu ditemukannya indikasi pelanggaran Perda Konten Lokal.

”Jangan sampai aksi sweeping yang dilakukan Linmas Mojodelik beberapa waktu lalu terulang kembali. Kita ini tuan rumah. Tapi diperlakukan seperti tamu dirumah sendiri,” ujar Agus.

Menanggapi masukan dan hasil sidak yang dilakukan tim optimalisasi kandungan lokal, Wawan Primantoko, perwakilan MCL, berjanji akan menyampaikan hal itu kepada manajemen.

”Ini merupakan sebuah koreksi bagi kami. Dan kami berterima kasih atas masukan dan saran yang diberikan,”  pungkas Wawan.   

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *