SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Widya
DPRD Kabupaten Bojonegoro saat ini tengah mematangkan pembuatan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk kepentingan itu wakil rakyat meminta masukan dari LSM agar perda bisa berdampak pada kepentingan publik.
“Rencananya tanggal 21 Mei nanti kami akan memanggil beberapa LSM terkait dengan konsep Raperda CSR. Kita ingin ada sharing dan teman-teman juga bisa memberikan masukan, tentang item di tiap-tiap pasal dalam Raperda,” kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Â Chisbullah Huda, saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com, Senin (14/5/2012).
Komisi B, tambah Chis–sapaan akrabnya, pada bulan Mei sampai dengan minggu ketiga, akan menjadwalkan agenda mengundang pihak-pihak terkait. Salah satunya hearing dengan LSM. Komisi yang membidangi masalah sosial kemasyarakatan ini berupaya mencari berbagai masukan kepada masyarakat, terkait pembahasan Raperda CSR.
Politisi PKNU itu menjelaskan, pihaknya juga perlu adanya beberapa masukan, terlebih CSR dari tiap perusahaan beserta polanya. Selama ini banyak program CSR yang tumpang tindih dengan kegiatan pemerintah. Sehingga, pemerataan pembangunan kurang bisa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto,  mengatakan, pada Raperda CSR ini akan disinkronkan dengan Perda No:23/2011 tentang Konten Lokal.Â
“Karena nantinya jumlah CSR harus ditentukan tiap perusahaan, dan hal itu diperuntukkan masyarakat Bojonegoro yang mendapatkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan proyek migas,†kata Agus Supriyanto. (tg)