SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkap Bojonegoro melakukan croscek terkait masalah tenaga kerja lokal untuk proyek sumur gas Tiung Biru-C (TBR-C), ke tim Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Langkah ini ditempuh setelah Disnakertrans menerima laporan dari Pertamina EP pengelola TBR-C, dalam sidak yang dilakukannya kemarin.
Sebagai wujud kebersamaan dan ekploitasi konten lokal, rekrutmen tenaga kerja, diantaranya, diserahkan keapda Tim Desa. Tim ini yang menyeleksi dan menyalurkan kebutuhan tenaga kerja untuk poyek yang ada di desanya tersebut.
Dalam croscek data tenaga kerja di Balai Desa Kalisumber (17/52012) malam itu, Tim Disnakwertrans Bojonegoro ditemui Kepala Desa Kalisumber M. Yantoro, Prapto, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Andik, Camat Tambakrejo dan Yudhi Madjid, Eksternal Relation PT Bama Bumi Sentosa (BBS), Operator TBR-C. Mereka mengundang anggota tim desa Hari dan Laspan.
Hari, dihadapan Kepala Disnakertrans Bojonegoro, Iskandar, menyatakan, tenaga kerja warga Kalisumber yang direkrutnya sebanyak 48 orang. Namun, dari jumlah tersebut, yang sudah terakomudir sebanyak 43 orang. Yang 5 orang masih dalam proses perundingan tim.
“Dari jumlah itu, perekrutannya berdasarkan perjanjian secara tertulis antara Pertamina EP dengan warga yang tanahnya dibebaskan untuk kepentingan lokasi TBR-C,†kata Hari. “Dari jumlah 43 orang itu, 6 orang sebagai security, 10 orang ketering, 1 orang flagman, 11 orang paritan BBS dan 6 orang masuk di paritan Pertamina Drilling Servis Indonesia (PDSI),†tambah Hari.
Sedangkan Iskandar menjelaskan, dari data-data yang disampaikan tim Desa Kalisumber ini masih akan dievaluasi kejelasannya. Jika ada kejanggalan data dan nama, maka dengan tegas akan dipending terlebih dulu.
Lain dari itu naker harus digaji sesuai dengan upah minimen Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 950.000. Dan, setelah data semuanya jelas dan positif akan dimasukkan dalam data bis. Agar, jika terjadi permasalahan Pemkab Bojonegoro akan bisa membantunya.
“Gaji naker jangan sampai kurang dari Rp 900.000. Jika melebihi tidak menjadi soal. Lain itu, jika pelaporan naker tanpa melalui Kades dan Camat masing-masing maka Dinaskertran tidak akan menerimanya,†tegas Iskandar. (tg)