SuaraBanyuurip.com –Ririn W
Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan sopir dump truk pengangkut tanah urug proyek Blok Cepu, membuat PT. Tripatra engineers & Constructors, kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL) untuk paket pekerjaan engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip bersikap tegas. Kontraktor asal Jakarta ini mulai memperketat pengawasan terhadap setiap armada pengangkut tanah pedel yang digunakan subkontraktornya, PT. Rajekwesi Mitra Tama (RMT), pemenang tender paket pekerjaan tanah urug.
Peningkatan pengawasan tersebut diantaranya meliputi kelengkapan kendaraan termasuk safety (keselamatan), batas muatan sesuai aturan yang berlaku, dan mengatur masuknya kendaraan pengangkut tanah uruk ke jalan gayam sesuai traffic management plant.
Pengawasan itu akan dilakukan Tripatra mulai dump truk mengambil tanah urug di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jatim, hingga kelokasi proyek well Pad A di Desa Mojodelik dan Well Pad C di Desa Gayam, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
“Ini sudah menjadi komitmen kami untuk mentaati semua aturan yang ada. Dan itu juga berlaku bagi semua subkontraktor kami,†tegas Community Affairs PT. Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan, Senin (21/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi yang dilaksanakan Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro beberapa waktu lalu, dari 100 dump truk pengangkut tanah urug milik PT. RMT terdapat sekitar 30 armada terkena tilang karena melibihi batas muatan.
Sesuai tender yang dimenangkan, PT. RMT akan melakukan pengurukan lahan central processing facility(CPF) Banyuurip sebanyak 1 juta kubik. Diperkirakan, proyek ini akan melibatkan 100 hingga 200 armada dalam puncak kegiataannya.