SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Jajaran penyidik Polres Bojonegoro saat ini tengah serius memproses dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Joint Operating Body Pertamina PertroChina Est Java (JOB PPEJ) untuk Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro (Jatim). Langkah itu ditempuh setelah Polres menerima laporan dari LSM Ploso Jenar Bojonegoro pada awal Februari 2012 lalu.
Komunitas aktivis LSM tersebut menilai, telah terjadi penyimpangan dana CSR tahun 2011 untuk desa setempat. Ditengarai pada pencairan dana di termin II dan III untuk bidang infrastruktur di Dusun Plosolanang melalui Komite Desa, telah terjadi penyelewengan. Dari total kucuran CSR 2011 sebesar Rp 660.000.000, untuk bidang infrastruktur dialokasikan sebanyak Rp. 97.400.000. Namun dalam pelaksanaannya dana Rp 97.400.000 juta itu dipergunakan Komite Desa hanya sebanyak Rp 77.130.000. Sehingga terdapat selisih Rp. 20 juta yang disinyalir telah diselewengan Komite Desa.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Subarata, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap beberapa pengurus Komite Desa dan perangkat Desa Campurejo terkait dugaan penyelewengan dana CSR dari JOB PPEJ. Namnun demikian, dia enggan memberi komentar panjang lebar terkait kasus tersebut.
“Nanti saja kalau proses pemeriksaan sudah selesai, karena ini memang membutuhkan waktu yang lama,†ungkap Subarata saat ditemui SuaraBanyuurip.com di ruang kerjanya, Senin (28/5/2012).
Sedangkan Ketua LSM Ploso Jenar, Hariono, menyatakan, motif melaporkan masalah dugaan penyelewengan dana CSR ke Polres Bojonegoro bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar dalam perkara itu. Lebih dari itu harus diketahui bahwa dana CSR dari perusahaan minyak itu bukan berupa dana hibah. Â Â
“ Kami melaporkan kasus ini bukan mencari siapa yang bersalah, tapi agar mereka tahu bahwa dana CSR dari JOB PPEJ bukan dana hibah melainkan dana negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum. Ini juga sudah diatur dalam undang undang, jadi jangan sampai diselewengkan,†tegas Hariono ketika dihubungi melalui telepon.
Dia ungkapkan, dana CSR yang diterima Desa Campurejo dari JOB PPEJ tahun 2011 sebesar Rp 660.000.000. Dari dana itu, untuk bidang infrastruktur pada termin II dan termin III dikucurkan sebanyak Rp 97.400.000, namun hanya terserap dan dipergunakan oleh Komite Desa sekitar  Rp 77.130.000.
“Itu baru untuk bidang infrastruktur, belum yang lainnya. Hal ini sudah pernah disampaikan pada pihak JOB PPEJ namun belum ada tanggapan sehingga terpaksa melaporkan ke pihak berwajib,†imbuhnya.
Pihak JOB PPEJ terkesan mendiamkan permasalahan tersebut. Bahkan beberapa kali upaya mengklarifikasi dan konfirmasi permasalahan tersebut yang dilakukan SuaraBanyuurip.com, Â juga tak ditanggapi oleh Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Hananto Aji. Â (tg)