Operator Blok Cepu Digugat Pemilik Lahan

Nyoman PN

SuaraBanyuurip.com - Ririn W

Bojonegoro – Operator Migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), digugat ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Sadji, Warga Dusun Samben, Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, salah satu pemilik lahan. MCL digugat karena hingga saat ini belum memberikan uang ganti rugi pembebasan lahan kepada Sadji atas pembebasan satu bidang tanah seluas 4.500 meter persegi pada tahun 2009 seharga Rp 200.000 per meter persegi.

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, I Nyoman Wiguna membenarkan, adanya gugatan tanah atas nama Sadji kepada MCL. Gugatan itu diterima pihak PN 25 Mei 2012 lalu melalui penasehat hukumnya, Khoirul Anam SH.
“Penggugat ini yaitu Sadji adalah ahli waris dari Tayem yang sudah meninggal dunia dan pada 2009 lalu tanah sawah dibebaskan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas oleh MCL namun belum dibayar,” jelas Nyoman,panggilan akrabnya, Rabu (06/6).

Dia menerangkan, dalam perkara ini penggugat merasa dirugikan baik materiil immateriil dengan total kerugian materiil sebesar Rp 900.000.000 dan immateriil sebesar Rp 2.000.000.000. Pihak penggugat sudah berulang kali mengajak damai tergugat dalam hal ini MCL namun tidak pernah dihiraukan.

“Nanti tanggal 12 Juni 2012 akan kami panggil baik tergugat maupun tergugat dan agendanya adalah mediasi. Apabila dalam pertemun pertama ini nanti tidak ada titik temu baru akan berlanjut ke proses hukum,” papar Nyoman.

Sementara itu Field and Government Affair Manager MCL Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi melalui pesan pendeknya mengaku, akan mengecek lebih dulu terkait persoalaan tersebut.

“Kita akan cek dulu,” sambung Rexy singkat. (suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *