SuaraBanyuurip.com -Â Ririn W
Bojongeoro – Untuk kesekian kalinya Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar operasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan kelayakan jalan kendaraan. Kali ini, 34 dump truk terkena razia yang dilakukan di jalan utama Bojonegoro-Cepu tepatnya di Desa Madean, Kelurahan Jetak, Senin (11/6/2012).
Puluhan dump truk yang terjaring razia itu melanggar Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Rinciannya, 27 dump truk dimensi bak muatan tidak sesuai aturan dan 7 armada tidak memiliki perijinan angkutan orang dalam trayek.
“Operasi gabungan yang kami lakukan hari ini untuk mengendalikan dan mengawasi kendaraan, angkutan orang atau barang agar para pengguna jalan mengerti dan sadar akan kewajiban dan haknya agar keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan dapat terwujud,†jelas Kepala Bidang (Kabid) Operasi Dishub Bojonegoro, Welly Fitrama ketika dikonfirmasi melalui telepon gengamnya usai operasi.
Dia mengku, belum mengetahui apakah puluhan dump truk yang terjaring razia itu sama dengan yang terkena tilang sebelumnya. Meski demikian, pihaknya bersama Satlantas Polres Bojonegoro akan terus melakukan penertiban sampai tidak ada pelanggaran yang dilakukan armada baik itu proyek Migas, maupun Double Track yang mulai memadati arus lalu lintas seiring berjalannya proyek di Bojonegoro.
“Operasi ini akan rutin kita laksanakan,†tegasnya.
Menanggapi masih banyaknya armada proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, Community Affair PT Tripatra Engineers & Constructor, Budi Karyawan menyatakan, pelanggaran yang dilakukan subkontraktornya itu diserharahkan sepenuhnya pada hukum. Namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sub kontraktor agar tetap mematuhi aturan.
“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan para leadernya agar tidak melanggar aturan. Tapi kalau tetap melanggar ya biar hukum yang bicara,†pungkas Budi.(suko)