SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bojonegoro melakukan pendataan terhadap semua kendaraan yang beroperasi untuk proyek minyak dan gas di wilayahnya. Sedangkan sasarannya adalah kegiatan proyek yang dilakukan Mobil Cepu Ltd (MCL), Join Operating Body Petrocina Pertamina East Java (JOB PPEJ) dan Pertamina EP.
Langkah itu dilakukan untuk menegakkan Perda 23/2011 tentang kontens lokal. Dishub akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukannya.
“Kami saat ini sedang mengidentifikasi kendaraan kendaraan yang beroperasi untuk kegiatan pengembangan migas di Kabupaten Bojonegoro,†jelas  Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub M. Khosim saat ditemui SuaraBanyuurip.com, Kamis (14/06/2012).
Dalam pendataan yang dilakukan oleh Dishub kali ini bertujuan, agar semua operator migas  dan kontraktornya menggunakan kendaraan proyek sesuai aturan regulasi tersebut. Penegakkan terhadap Perda 23/2011 menjadi hal terpenting dalam proyek-proyek di Bojonegoro.
“Untuk hari ini semua data  yang diperlukan sudah kami terima dari MCL, kontraktor EPC 1 PT Tripatra, JOB PPEJ dan Pertamina EP.  Tinggal menunggu identiikasi berapa jumlah kendaraan yang digunakan, jenisnya apa, dan plat nomer yang digunakan berasal
dari daerah mana,†imbuh pria penyuka sayur lodeh ini.
Dijelaskan, Â pada pendataan Senin (11/06/12) lalu yang diterima oleh Dinas Perhubungan, namun karena jumlah yang terlalu banyak untuk diidentifikasi baik itu STNK maupun STUK, termasuk plat kendaraan yang membutuhkan ketelitian sehingga membutuhkan waktu yang lama mendapatkan hasilnya.
“Kami masih belum tahu,apakah masih ada pelanggaran dalam penggunaan kendaraan ini, tapi karena wilayah Blok Cepu juga meliputi Blora dan Tuban,tentunya masih ada yang menggunakan plat luar daerah Bojonegoro. Namun bagaimanapun juga kita minta ereka taat aturan,untuk tindakan masih belum karena hasil rekap belum ada,†pungkas Khosim. (tg)