Proyek EPC 2 dan 5 Masih Terhambat Perijinan

Waluyo

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro– Tiga dari lima paket proyek pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip yang berpusat di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, ada dua paket proyek yang sampai saat ini masih terkendala perijinan ditingkat daerah. Yakni proyek Engineering, Procurement, and Contruction (EPC) 2 dengan kontraktor PT. Inti Karya Persada Teknik (IKPT) – PT. Kelsri dan EPC 5 Banyuurip yang dimenangi Konsorsium PT. Rekayasa Industri (Rekin) – PT. Hutama Karya.

Dalam kontraknya, kontraktor EPC 2 akan melaksanakan pembangunan pipa darat 20 inci sepanjang 72 kilo meter mulai Lapangan Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, sampai Central Processing Area (CPA) di Mudi, Tuban. Sedangkan EPC 5 akan membangun infrastruktur salah satunya waduk penampungan air injeksi puncak produksi banyuurip 165 ribu barel per hari.

Kepala Badan Perijinan Bojonegoro Bambang Waluyo menjelaskan, untuk perijinan EPC 2 baru ijin HO (Hinder Ordonantie) yang keluar. Sedangkan ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek tersebut belum sama sekali. Sementara untuk IMB EPC 5 masih ada beberapa persyaratan yang kurang dilengkapi dan ijin HO untuk Fly Over dan wilayah selatan telah rampung tinggal rumah pompa yang belum selesai.

Baca Juga :   Dinsosnakertrans Lamongan Tak Urusi SPBU

“Untuk perijinan EPC 5 pada pengurusan rumah pompa ini. HO-nya belum keluar karena terkendala administrasi tekhnis dan sampai saat ini mereka juga belum mengajukan,” kata mantan Camat Ngasem kepada www.suarabanyuurip.com.

Dia menjelaskan, IMB EPC 5 masih terhalang  adanya crossing yang belum mempunyai rekomendasi. Seperti crosing oleh PT Kerta Api Indonesia (KAI) dan Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi. Sedangkan crosing jalan oleh PU dan Dinas Pengairan Bojonegoro saja yang sudah memiliki rekomendasi.

“Kita berharap kontraktor EPC 2 dan EPC 5 segera menyelesaikan semua izin agar proyek Blok Cepu bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan,” tambah Bambang saat ditemui www.suarabanyuurip.com.

Sementara itu, terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pada akhir Juni 2012 ini, Dinas Perhubungan belum memberikan rekomendasi mobilisasi yang dilakukan kontraktor EPC 5. Baik kegiatan pengangkutan alat berat atau truck yang mengangkut barang curah.

Terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub M. Khosim mengungkapkan, bila PT Rekin, Kontraktor EPC 5 telah mengajukan rekomendasi untuk melaksankan proyeknya. Namun pihak Dishub  melayangkan surat balasan tentang penundaan proyek karena belum ada kajian analisa dampak lalu lintas (Andalalin).

Baca Juga :   Cuaca Buruk Ganggu Operasi Industri Hulu Migas

“Setelah mereka menyelesaikan Andalalin baru akan kami ijinkan,” tegas Khosim.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *