SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pematokan akses road proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu, oleh warga Sudu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, berbuntut ke ranah hukum. PT. Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor pelaksana proyek EPC 1 Banyuurip, melaporkan aksi itu kepada polisi dengan tuduhan menghambat proyek negara.
“Kita laporkan ke Polsek Kalitidu tadi siang,” kata Community Affairs PT. Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan ketika dikonfirmasi melalui pesan pendeknya, Minggu (17/06/2012) malam.
Laporan resmi ke Polsek Kalitidu itu dilakukan oleh Totok, Field Service Manager Tripatra. Pelaporan tersebut dilakukan karena upaya pendekatan dan prosedur yang dilakukan Tripatra dengan Kepala Desa (Kades) Sudu, Abdul Manan, tidak memberikan hasil yang diharapkan. Warga masih tetap melakukan pematokan akses road yang merupakan proyek pemerintah.
“Karena aksi itu sudah keluar dari jalur hukum dan menghambat proyek negara,” tegas Budi.
Hanya saja, dia mengaku, belum tahu pasti siapa yang dilaporkan karena sekarang ini dirinya sedang berada di Jakarta.
“Silahkan counter check ke Polres atau ke Polsek Kalitidu,” sarannya kepada www.suarabanyuurip.com.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP. Subarata maupun Kapolsek Kalitidu AKP. Wijianto sedang berupaya dihubungi. Ketika dikonfirmasi melalui pesan pendeknya sekitar pukul 20.45 wib, AKP Subarata belum memberikan balasan konfirmasi atas laporan tersebut. Begitupun ketika dihubungi telepon genggamnya terdengar nada sambung tapi tidak diangkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 20 warga Sudu melakukan pematokan akses road yang sedang dilakukan pengurukan pada Jum’at (15/06) siang. Aksi itu masih terus sampai sekarang dan berakibat proyek tersebut terhenti lantaran dump truk pengangkut tanah urug dilarang masuk lokasi. Bahkan satu alat berat di sandera didalam pagar bambu buatan warga. (suko)Â