DPRD Sayangkan Sikap Tripatra

Sigit Golkar

SuaraBanyuurip.comRirin W

Meski pematokan akses road proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip oleh warga Sudu, Kecamatan Kalitidu, telah berakhir, namun langkah PT. Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor EPC 1 Banyuurip yang sempat melaporkan aksi itu ke polisi mendapat kecaman DPRD Bojonegoro. Wakil rakyat itu menilai langkah yang dilakukan kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Migas, itu sama saja dengan mengadu masyarakat dengan aparat.

“(pelaporan ke polisi) Itu sudah berlebihan. Saya secara pribadi maupun atas nama lembaga mensayangkannya. Sebab masalah itu timbul karena warga merasa dirugikan atas kegiatan yang dilakukan Tripatra,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (18/06/2012).

Menurut dia, dengan dilaporkannya warga Sudu karena mematoki akses road itu justru  memunculkan kesan buruk Tripatra dimata publik. Hal itu membuktikan jika Tripatra tak mampu merangkul warga dalam melakukan kegiatannya.

“Jika semua kontraktor migas seperti itu sama saja membuat masyarakat terintimidasi dan membenturkan masyarakat dengan aparat (polisi),” tegas Politis Partai Golongan Karya (Golkar) asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander ini.

Baca Juga :   Perbaiki Rel KA Bergelombang

Seharusnya, lanjut dia, Tripatra dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langkah persuasif. Artinya mengedepankan pendekatan dan musyawarah untuk menyelesaikannya.

“Bagaimana masyarakat ikut mendukung proyek ini jika tidak dilibatkan dalam kegiatan. Harusnya Tripatra dapat melihat kronoliginya kenapa masalah itu muncul,” papar Sigit.

Sementara itu, Community Affairs PT. Tripatra Engineers & Constructors, Budi Karyawan belum memberikan tanggapan tentang statemen dari kalangan dewan atas ppenilaian elaporan tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan www.suarabanyuurip.com melalui pesan pendeknya pada pukul 15.52 wib belum ada balasan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pematokan akses road oleh Warga Sudu yang dilakukan pada Jum’at (15/6) lalu dan dibuka hari Senin (18/6) siang tadi, sempat dilaporkan Tripatra ke Polsek Kalitidu pada Minggu (17/6) kemarin dengan tuduhan menghambat proyek negara. Pematokan itu telah dihentikan setelah perwakilan MCL, Ichwan Arifin melakukan musyawarah tertutup dengan Kepala Desa (Kades) Sudu, Abdul Manan dan Prihadi, Kades Brabowan, Kecamatan Ngasem, siang tadi. (suko)    

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Hutama Karya Akan Dapat Suntikan Dana Tunai Rp 18,6 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *